LAMONGAN, Radar Lamongan – Tahun lalu sebanyak 433 masyarakat mengajukan dispensasi (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Seperti diketahui, diska merupakan remaja belum cukup umur yang ingin mengajukan pernikahan dini. Pemohon diska terbanyak dari Kecamatan Sambeng sebanyak 42 pemohon.
Disusul Ngimbang 33 pemohon, Paciran 32 pemohon, Sukorame 30 pemohon, Babat 29 pemohon, Brondong 27 pemohon, Bluluk 25 pemohon, Mantup 26 pemohon, dan Kedungpring 23 pemohon. Sedangkan, 18 kecamatan lainnya masih di bawah 20 pemohon. Paling rendah pemohon dari Karanggeneng dan Sarirejo, yang masing-masing hanya 3 pemohon.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir membenarkan, terbanyak pengajuan diska dari Kecamatan Sambeng. Dia menjelaskan, banyaknya pengajuan diska dipengaruhi faktor pendidikan. Yakni, rerata pemohon dari lulusan SMP dan SMA yang tidak meneruskan jenjang pendidikan.
‘’Akhir-akhir ini usianya 18 tahun, karena tidak bersedia sekolah lagi, akhirnya menikah,’’ tutur Mazir kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (15/1).
Dia mengatakan, faktor ekonomi juga berperan besar. Yakni jika salah satu anak menikah, maka orang tua beranggapan jika beban perekonomian akab berkurang. ‘’Untuk mencegah, perlu kerjasama dengan pihak terkait, membuat gebrakan baru,’’ ujar Mazir.
Mazir menuturkan, perlu adanya sosialisasi dari stakeholder terkait dari dampak negatif pernikahan dini. Di antaranya pasangan usia dini emosinya masih labil, tidak stabil, sehingga sedikit-sedikit meminta cerai. ‘’Nanti ke depan akan mempengaruhi lainnya,’’ terang Mazir.
Komisi A DPRD Lamongan meminta Kementrian Agama (Kemenag) Lamongan untuk lebih maksimal dalam sosialisasi. Sehingga tren pernikahan dini bisa dicegah. Anggota Komisi A DPRD Lamongan Na’im menuturkan, dengan adanya Undang-Undang (UU) baru perlu dimaksimalkan sosialisasi. Yakni batas minimal pernikahan semula 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.
‘’Hendaknya sosialisasi dimaksimalkan, untuk menurunkan tren nikah dini,’’ pintanya.
Dia mengamati, maraknya pengajuan diska dipengaruhi sejumlah faktor. Selain ekonomi dan pendidikan, juga dipengaruhi sosiologi dan dari tinjauan agama. Ketua F-PNRI DPRD Lamongan itu sepakat dengan UU terbaru. Namun, dia mengimbau agar para calon pengantin merubah mindset. Yakni harus mendewasakan diri dalam berumah tangga. ‘’Artinya matang pendidikan, agama, dan ekonomi,’’ terangnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamongan Etik Sulistyani meminta ada filter dari keluarga dan pihak terkait sebelum izin diska diterbitkan. Permohonan dispensasi nikah harus benar-benar dikaji.
‘’Dengan demikian angka kenaikan jumlah dispensasi nikah akan bisa ditekan,’’ ucapnya. (sip/ind)