24.3 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

Upaya Antisipasi Masalah Penyaluran 

Komisi D Lamongan Bakal Sidak Bantuan Pangan Non Tunai

- Advertisement -

LAMONGANRadar Lamongan – DPRD Lamongan masih terus mengawal penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Paska mencuatnya keluarga penerima manfaat (KPM),  Komisi D sudah dua kali melakukan hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan dan TKSK beberapa waktu lalu.

 

Untuk mengantisipasi permasalahan kembali terjadi, Komisi D akan mengagendakan sidak dadakan. Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat akan mengambil sampling di sejumlah titik.

 

‘’Untuk pencairan berikutnya bakal ada sidak pada titik yang tidak diberitahukan, agar di lapangan sesuai apa adanya,” tutur Anggota Komisi D DPRD Lamongan Saifuddin Zuhri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (14/3).

- Advertisement -

 

Menurut dia, sidak akan difokuskan pada titik yang rawan pengurangan atau pemotongan, serta pada titik yang rawan diarahkan ke agen dan suplier tertentu. Selain itu, sidak juga akan menyasar ke agen yang masih dipegang perangkat desa.

 

‘’Karena berdasarkan aturan  tidak diperbolehkan perangkat desa jadi agen,’’ terang politisi F-PKB tersebut.

 

Komisi D beberapa kali memanggil Dinas Sosial (Dinsos). Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah menyatakan keberatan adanya suplier. Meski saat itu sudah kerjasama dengan agen e-warung, tapi suplier tidak memiliki SK resmi.

 

Saat audiensi, TKSK beralasan bertugas berdasarkan radiogram dari Dinsos Lamongan. Yakni, terdapat instruksi KPM untuk berbelanja di e-warung. Sehingga, KPM diarahkan ke agen tertentu.

 

‘’TKSK sendiri tidak bisa disalahkan, karena hanya menjalankan tugas,” imbuh Ketua Bapemperda DPRD Lamongan tersebut.

 

Saifuddin memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti lebih keras, jika masih ada indikasi penyelewengan BNPT. Nantinya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan, agar dibahas dalam paripurna. Sehingga tidak hanya berkutat di komisi saja. ‘’itu lebih kerasnya” tegasnya.

 

Dia mengatakan, DPRD disini tugasnya untuk mengawasi aturan pemerintah. Setelah melihat pelaksanaan BPNT tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan pemanggilan pada instansi terkait. Sehingga, tidak muncul aturan yang membingungkan KPM.  Salah satunya jika masih ada arahan ke e-warung itu salah. Karena kerjasama dengan e-warung sudah diputus.

 

‘’Kemaren yang kami sesalkan di pusat sudah tidak bekerjasama dengan e-warung, tapi di bawah masih mengarahkan ke e-warung,” imbuhnya.

 

Sesuai yang disampaikan Kementrian Sosial, seharusnya KPM itu tidak bisa dibelikan selain kebutuhan pokok. Sebab, pemerintah ingin masyarakat sehat dan mencegah stunting. ‘’Arahnya kan bisa dibelikan diwarung manapun, asal ada kuitansi,” ucapnya.

 

Konfirmasi terpisah, anggota TKSK bagian Sukorame Hasyim Mualim, pada audiensi sebelumnya bahwa dewan tidak menginginkan adanya agen dan suplier. Selain itu, TKSK mengeluh tentang pendampingan di lapangan. Yakni banyak keinginan warga yang tidak masuk aturan. Misalnya terdapat KPM menyatakan jika pencairan digunakan membeli paket kuota internet dan banyak lagi. Selain itu, TKSK sendiri menyesalkan adanya dari sorotan media seakan-akan TKSK mengarahkan ke agen. Padahal TKSK hanya mendampingi dan mengedukasi ke KPM.

 

‘’Silahkan jika ada sidak, karena TKSK hanya mendampingi bukan mengarahkan” terang Hasyim Mualim. (sip/ind)

LAMONGANRadar Lamongan – DPRD Lamongan masih terus mengawal penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Paska mencuatnya keluarga penerima manfaat (KPM),  Komisi D sudah dua kali melakukan hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan dan TKSK beberapa waktu lalu.

 

Untuk mengantisipasi permasalahan kembali terjadi, Komisi D akan mengagendakan sidak dadakan. Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat akan mengambil sampling di sejumlah titik.

 

‘’Untuk pencairan berikutnya bakal ada sidak pada titik yang tidak diberitahukan, agar di lapangan sesuai apa adanya,” tutur Anggota Komisi D DPRD Lamongan Saifuddin Zuhri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (14/3).

- Advertisement -

 

Menurut dia, sidak akan difokuskan pada titik yang rawan pengurangan atau pemotongan, serta pada titik yang rawan diarahkan ke agen dan suplier tertentu. Selain itu, sidak juga akan menyasar ke agen yang masih dipegang perangkat desa.

 

‘’Karena berdasarkan aturan  tidak diperbolehkan perangkat desa jadi agen,’’ terang politisi F-PKB tersebut.

 

Komisi D beberapa kali memanggil Dinas Sosial (Dinsos). Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah menyatakan keberatan adanya suplier. Meski saat itu sudah kerjasama dengan agen e-warung, tapi suplier tidak memiliki SK resmi.

 

Saat audiensi, TKSK beralasan bertugas berdasarkan radiogram dari Dinsos Lamongan. Yakni, terdapat instruksi KPM untuk berbelanja di e-warung. Sehingga, KPM diarahkan ke agen tertentu.

 

‘’TKSK sendiri tidak bisa disalahkan, karena hanya menjalankan tugas,” imbuh Ketua Bapemperda DPRD Lamongan tersebut.

 

Saifuddin memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti lebih keras, jika masih ada indikasi penyelewengan BNPT. Nantinya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan, agar dibahas dalam paripurna. Sehingga tidak hanya berkutat di komisi saja. ‘’itu lebih kerasnya” tegasnya.

 

Dia mengatakan, DPRD disini tugasnya untuk mengawasi aturan pemerintah. Setelah melihat pelaksanaan BPNT tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan pemanggilan pada instansi terkait. Sehingga, tidak muncul aturan yang membingungkan KPM.  Salah satunya jika masih ada arahan ke e-warung itu salah. Karena kerjasama dengan e-warung sudah diputus.

 

‘’Kemaren yang kami sesalkan di pusat sudah tidak bekerjasama dengan e-warung, tapi di bawah masih mengarahkan ke e-warung,” imbuhnya.

 

Sesuai yang disampaikan Kementrian Sosial, seharusnya KPM itu tidak bisa dibelikan selain kebutuhan pokok. Sebab, pemerintah ingin masyarakat sehat dan mencegah stunting. ‘’Arahnya kan bisa dibelikan diwarung manapun, asal ada kuitansi,” ucapnya.

 

Konfirmasi terpisah, anggota TKSK bagian Sukorame Hasyim Mualim, pada audiensi sebelumnya bahwa dewan tidak menginginkan adanya agen dan suplier. Selain itu, TKSK mengeluh tentang pendampingan di lapangan. Yakni banyak keinginan warga yang tidak masuk aturan. Misalnya terdapat KPM menyatakan jika pencairan digunakan membeli paket kuota internet dan banyak lagi. Selain itu, TKSK sendiri menyesalkan adanya dari sorotan media seakan-akan TKSK mengarahkan ke agen. Padahal TKSK hanya mendampingi dan mengedukasi ke KPM.

 

‘’Silahkan jika ada sidak, karena TKSK hanya mendampingi bukan mengarahkan” terang Hasyim Mualim. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/