LAMONGAN, Radar Lamongan – Tahun ini dijadwalkan ada 61 jabatan kepala desa (kades) yang diperebutkan. Namun, hingga kemarin (14/3) enam desa belum bisa ditetapkan untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades).
Penyebabnya, empat desa hanya memiliki satu pendaftar bakal calon kades. Sementara dua desa lainnya belum memiliki pendaftar. Padahal, syarat menggelar pilkades minimal ada dua calon kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Khusnul Yaqin, menjelaskan, enam desa tersebut diberikan dispensasi perpanjangan pengumuman penetapan calon hingga 11 April mendatang.
Jika tidak ada calon hingga batas yang ditentukan, maka secara otomatis pilkades tidak bisa dilakukan. “Kalau tidak ada calon pastinya tidak bisa digelar. Harapannya bisa segera ada pendaftar,” harapnya.
Enam desa itu, Pringgoboyo, Kecamatan Maduran; Dadapan dan Tebluru (Solokuro); Sumberagung (Mantup); German (Sugio); dan Sogo (Babat).
Menurut Khusnul, penetapan calon menjadi salah satu tahapan dalam pilkades. Jika tidak terpenuhi, maka otomatis tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Terkait calon kades (cakades), menurut dia, tidak harus warga desa setempat. Cakades bisa warga desa atau daerah lain di Indonesia yang memenuhi syarat.
Sementara itu, 55 desa sudah ditetapkan untuk menggelar pilkades Juni. Khusnul menuturkan, 15 pilkades di antaranya bakal diperebutkan anggota keluarga. Baik itu, anak, istri, suami, dan ipar. Dia menilai hal tu sudah biasa karena tidak ada calon dari luar yang ingin mengikuti kontestasi politik tingkat desa tersebut.
Selain itu, ada 34 kades incumbent yang maju kembali. Calon petahana bisa maju selama belum menjabat tiga periode. “Kalau baru dua kali mereka bisa maju lagi, maksimal tiga,” terangnya.
Khusnul menjelaskan, meski batasan maksimal pilkades diikuti lima calon kades, 55 desa yang ditetapkan rata – rata hanya diikuti dua calon. (rka/yan)