27.2 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Diduga Akibat Kecemburuan Sosial

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dwi Cahyono, penasihat hukum dari Ma, 34, asal Desa Palang, Kecamatan Kembangbahu, yang melaporkan suaminya Ts, 57, membeberkan dugaan latar belakang retaknya hubungan pasutri tersebut.

 

Menurut dia, ada kecemburuan sosial terhadap kliennya karena umur keduanya selisih jauh. Ma tak kuat karena sering dianiaya. Ma lalu menanyakan keseriusan rumah tangganya kepada suaminya.

 

Pelapor mengaku dianiaya di rumah di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu. Terlapor membenturkan kepala ke pipi bagian kiri pelapor hingga mengalami memar. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kembangbahu akhir bulan lalu (31/10).

- Advertisement -

 

Menurut Dwi, kliennya mengalami perawatan berada di klinik selama 4 hari 3 malam. ‘’Karena sudah jelas, mengalami bengkak pada pipi serta kepala TS dibenturkan ke dada klien saya berulang kali, hingga dada mengalami sesak,’’ jelasnya.

 

Ma dimintai keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan. Sebab, kasus ini dilimpahkan ke polres dengan alasan di polsek tak ada PPA.

 

‘’Saya sudah melakukan pendampingan kepada klien saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan beberapa hari kemarin,’’ katanya.

 

MA mengaku awalnya terjadi penganiayaan di dapur (30/10). Dia menganggap selesai masalah tersebut. Namun, keesokan harinya terjadi penganiayaan di ruang makan. Dia menyebut suaminya membenturkan kepalanya hingga mengenai dada.

 

Ma akhirnya meminta bantuan perangkat desa setempat agar dibawa ke klinik. Pulang dari klinik, dia tidak kembali ke rumah karena takut dengan Ts. ‘’Kalau saya di rumah sama – sama, takutnya dilakukan penganiayaan lagi,’’ ujarnya.

 

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari Ts. (mal/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dwi Cahyono, penasihat hukum dari Ma, 34, asal Desa Palang, Kecamatan Kembangbahu, yang melaporkan suaminya Ts, 57, membeberkan dugaan latar belakang retaknya hubungan pasutri tersebut.

 

Menurut dia, ada kecemburuan sosial terhadap kliennya karena umur keduanya selisih jauh. Ma tak kuat karena sering dianiaya. Ma lalu menanyakan keseriusan rumah tangganya kepada suaminya.

 

Pelapor mengaku dianiaya di rumah di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu. Terlapor membenturkan kepala ke pipi bagian kiri pelapor hingga mengalami memar. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kembangbahu akhir bulan lalu (31/10).

- Advertisement -

 

Menurut Dwi, kliennya mengalami perawatan berada di klinik selama 4 hari 3 malam. ‘’Karena sudah jelas, mengalami bengkak pada pipi serta kepala TS dibenturkan ke dada klien saya berulang kali, hingga dada mengalami sesak,’’ jelasnya.

 

Ma dimintai keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan. Sebab, kasus ini dilimpahkan ke polres dengan alasan di polsek tak ada PPA.

 

‘’Saya sudah melakukan pendampingan kepada klien saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan beberapa hari kemarin,’’ katanya.

 

MA mengaku awalnya terjadi penganiayaan di dapur (30/10). Dia menganggap selesai masalah tersebut. Namun, keesokan harinya terjadi penganiayaan di ruang makan. Dia menyebut suaminya membenturkan kepalanya hingga mengenai dada.

 

Ma akhirnya meminta bantuan perangkat desa setempat agar dibawa ke klinik. Pulang dari klinik, dia tidak kembali ke rumah karena takut dengan Ts. ‘’Kalau saya di rumah sama – sama, takutnya dilakukan penganiayaan lagi,’’ ujarnya.

 

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari Ts. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/