31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Lima Raperda Tahap Dua Disetujui

Berupaya Tekan Tren Nikah Dini dan Perceraian

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – DPRD Lamongan akhirnya menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahap dua dalam rapat paripurna, kemarin (12/12). Meliputi tiga raperda inisiatif DPRD Lamongan, serta dua raperda inisiatif Pemkab Lamongan.

 

Salah satu raperda yang disetujui yakni tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Raperda usulan legislatif tersebut diharapkan mampu menurunkan angka perceraian dan pernikahan dini di Kota Soto.

 

Tim penyusun perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dari Prakarsa Jawa Timur, Anang Fahrur Rozi mengakui angka perceraian di Lamongan cukup tinggi. Dengan adanya perda tersebut untuk menekan angka perceraian dan meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

- Advertisement -

 

Raperda tersebut didukung amanat Undang-Undang (UU) 52 Tahun 2009, tentang pembangunan keluarga. Dalam pasal 47 dan 48 memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk membentuk perda terkait pembangunan ketahanan keluarga.

 

‘’Ada salah satu pasal rekomendasi dari PPPA, yakni bagaimana mencegah pernikahan usia anak. Maka juga dimasukkan dalam pasal, tentang kewajiban suami istri untuk mencegah pernikahan usia anak,’’ tutur Anang, sapaan akrabnya.

 

Setelah perda ini disahkan, dia berharap, nantinya akan muncul peraturan pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup). Yakni muatannya nanti terkait pembentukan tim pembina ketahanan keluarga, serta terdapat kader pendamping keluarga.

 

‘’Kader ini mempunyai tugas di setiap desa atau dusun, teknisnnya nanti dalam perbup,’’ ujar Anang.

 

Ketua Pansus II, Imam Fadlli membenarkan, perda ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan, yakni banyaknya pernikahan dini dan jumlah perceraian di Lamongan.

 

‘’Artinya keluarga ini tidak terbina secara baik, mulai pendidikannya juga. Sehingga menimbulkan problem-problem itu tadi,’’ ucap politisi muda tersebut.

 

Dia menilai jika perda ketahanan keluarga itu cukup penting. Nantinya, dia meminta Pemkab Lamongan membentuk tim yang beranggotakan OPD terkait dan organisasi masyarakat.

 

‘’Sehingga ada evaluasi kasus perceraian dan pernikahan dini. Jadi bisa dilihat seberapa efektif dalam menurunkan tren itu,’’ imbuhnya.

 

Wakil Bupati Lamongan KH. Abdul Rouf menuturkan, Pemkab Lamongan akan menyampaikan lima raperda kepada Gubernur Jawa Timur, agar nantinya bisa dilakukan fasilitasi.

 

‘’Sehingga bisa ditetapkan dan diundangkan,’’ ucap Kiai Rouf.

 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan, Etik Sulistyani mengatakan, raperda tersebut sangat mendukung terhadap pencegahan kekerasan, baik pada perempuan dan anak. Selain itu, menguatkan dukungan pemenuhan hak anak, memberdayakan dan melindungi para lansia, dan pencegahan terhadap perkawinan anak.

 

‘’Harapannya agar dapat segera ditetapkan, kemudian diterbitkan perbup sebagai petunjuk pelaksanaannya,’’ terang Etik, sapaan akrabnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – DPRD Lamongan akhirnya menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahap dua dalam rapat paripurna, kemarin (12/12). Meliputi tiga raperda inisiatif DPRD Lamongan, serta dua raperda inisiatif Pemkab Lamongan.

 

Salah satu raperda yang disetujui yakni tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Raperda usulan legislatif tersebut diharapkan mampu menurunkan angka perceraian dan pernikahan dini di Kota Soto.

 

Tim penyusun perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dari Prakarsa Jawa Timur, Anang Fahrur Rozi mengakui angka perceraian di Lamongan cukup tinggi. Dengan adanya perda tersebut untuk menekan angka perceraian dan meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

- Advertisement -

 

Raperda tersebut didukung amanat Undang-Undang (UU) 52 Tahun 2009, tentang pembangunan keluarga. Dalam pasal 47 dan 48 memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk membentuk perda terkait pembangunan ketahanan keluarga.

 

‘’Ada salah satu pasal rekomendasi dari PPPA, yakni bagaimana mencegah pernikahan usia anak. Maka juga dimasukkan dalam pasal, tentang kewajiban suami istri untuk mencegah pernikahan usia anak,’’ tutur Anang, sapaan akrabnya.

 

Setelah perda ini disahkan, dia berharap, nantinya akan muncul peraturan pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup). Yakni muatannya nanti terkait pembentukan tim pembina ketahanan keluarga, serta terdapat kader pendamping keluarga.

 

‘’Kader ini mempunyai tugas di setiap desa atau dusun, teknisnnya nanti dalam perbup,’’ ujar Anang.

 

Ketua Pansus II, Imam Fadlli membenarkan, perda ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan, yakni banyaknya pernikahan dini dan jumlah perceraian di Lamongan.

 

‘’Artinya keluarga ini tidak terbina secara baik, mulai pendidikannya juga. Sehingga menimbulkan problem-problem itu tadi,’’ ucap politisi muda tersebut.

 

Dia menilai jika perda ketahanan keluarga itu cukup penting. Nantinya, dia meminta Pemkab Lamongan membentuk tim yang beranggotakan OPD terkait dan organisasi masyarakat.

 

‘’Sehingga ada evaluasi kasus perceraian dan pernikahan dini. Jadi bisa dilihat seberapa efektif dalam menurunkan tren itu,’’ imbuhnya.

 

Wakil Bupati Lamongan KH. Abdul Rouf menuturkan, Pemkab Lamongan akan menyampaikan lima raperda kepada Gubernur Jawa Timur, agar nantinya bisa dilakukan fasilitasi.

 

‘’Sehingga bisa ditetapkan dan diundangkan,’’ ucap Kiai Rouf.

 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan, Etik Sulistyani mengatakan, raperda tersebut sangat mendukung terhadap pencegahan kekerasan, baik pada perempuan dan anak. Selain itu, menguatkan dukungan pemenuhan hak anak, memberdayakan dan melindungi para lansia, dan pencegahan terhadap perkawinan anak.

 

‘’Harapannya agar dapat segera ditetapkan, kemudian diterbitkan perbup sebagai petunjuk pelaksanaannya,’’ terang Etik, sapaan akrabnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/