- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak kunjung merespon keluhan masyarakat terhadap perlintasan di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Pantauan wartawan koran ini, hingga kini belum ada perbaikan pada double track di jalan nasional tersebut.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya PT KAI Luqman Arief mengklaim kerusakan di titik tersebut bukan kewenangannya. Sebab, kerusakan terdapat pada jalan, yang merupakan kewenangan dari BBPJN.
‘’Jadi yang rusak itu jalan raya bukan rel KA. Jalan perkereta-apian terbagi menjadi dua yaitu oprator dan regulator,’’ tuturnya.
- Advertisement -
Dia mengatakan, PT KAI berada pada ranah operator. Sehingga, diakuinya, tidak bisa mengurus prasarana tersebut. Dia memberikan contoh misalnya kerusakan pada jalan tapi bukan pada rel KA. Sehingga, menurut dia, perbaikan kewenangan dari pemerintah.
‘’Karena yang selama ini mengurusi jalan raya adalah pemerintah,’’ imbuhnya.
Kanit Turjawali Polres Lamongan Ipda Hendro memastikan perlintasan KA di Jalan Panglima Sudirman masih mengalami kerusakan dan belum diperbaiki. Dia mengimbau masyarakat waspada saat melintas di sana.
‘’Masih rusak. Sedangkan rel KA di barat Terminal Lamongan sudah diperbaiki,’’ terangnya. (mal/ind)
LAMONGAN, Radar Lamongan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak kunjung merespon keluhan masyarakat terhadap perlintasan di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Pantauan wartawan koran ini, hingga kini belum ada perbaikan pada double track di jalan nasional tersebut.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya PT KAI Luqman Arief mengklaim kerusakan di titik tersebut bukan kewenangannya. Sebab, kerusakan terdapat pada jalan, yang merupakan kewenangan dari BBPJN.
‘’Jadi yang rusak itu jalan raya bukan rel KA. Jalan perkereta-apian terbagi menjadi dua yaitu oprator dan regulator,’’ tuturnya.
- Advertisement -
Dia mengatakan, PT KAI berada pada ranah operator. Sehingga, diakuinya, tidak bisa mengurus prasarana tersebut. Dia memberikan contoh misalnya kerusakan pada jalan tapi bukan pada rel KA. Sehingga, menurut dia, perbaikan kewenangan dari pemerintah.
‘’Karena yang selama ini mengurusi jalan raya adalah pemerintah,’’ imbuhnya.
Kanit Turjawali Polres Lamongan Ipda Hendro memastikan perlintasan KA di Jalan Panglima Sudirman masih mengalami kerusakan dan belum diperbaiki. Dia mengimbau masyarakat waspada saat melintas di sana.
‘’Masih rusak. Sedangkan rel KA di barat Terminal Lamongan sudah diperbaiki,’’ terangnya. (mal/ind)