LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengurusan sertifikat pangan industri rumah tangga (P-IRT) kian dipermudah. Apalagi, sebagian kalangan ikut peduli dengan para pelaku usaha mikro tersebut.
Kemarin (9/3), PWI Lamongan dan PWI Jatim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lamongan menggelar kegiatan sosial pengurusan P-IRT untuk kebangkitan ekonomi paskapandemi. Kegiatan untuk memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 itu dihelat di aula Dinas Kesehatan Lamongan dan diikuti puluhan para pelaku usaha pangan industri rumah tangga secara gratis.
Sekretaris Daerah Lamongan, Moh Nalikan, menjelaskan, pengurusan P-IRT sangat penting bagi usaha mikro. Dengan mengantongi P-IRT, para pelaku usaha dapat memerluas pemasaran. Legalitas produk itu juga dapat memberikan jaminan kualitas produk kepada para konsumen. ‘’Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah memberikan fasilitasi P-IRT sebanyak 106 IKM (industri kecil dan menengah),’’ terangnya.
Awal tahun ini, lanjut Nalikan, 50 IKM naik kelas. Mereka yang awalnya berstatus industri kecil, kini menjadi industri menengah.
Kepala Disprindag Lamongan, M Zamroni, mengatakan, pembuatan P-IRT terus disosialisasikan. Salah satu tujuannya, melindungi pelaku usaha. Dengan memiliki P-IRT mereka bisa bersaing produk – produk lainnya di pasaran. Juga, bisa memasarkan ke luar kota. ‘’Apalagi pelaku usaha tersebut berkeinginan untuk masuk ke minimarket,’’ tuturnya.
Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim, mengatakan, dukungan terselenggaranya kegiatan legalitas P-IRT merupakan bukti bahwa Pemkab Lamongan telah menempuh jalan yang tepat dalam pemulihan perekonomian masyarakat. Sektor makanan sangat mudah dijangkau masyarakat, sangat dibutuhkan dan memberi peluang besar untuk menumbuhkan ekonomi.
Sedangkan Kepala Dinkes Lamongan, dr Taufik Hidayat, mengatakan, sebelum mendapatkan P-IRT, peserta dibekali cara memilih bahan, kualitas produk, hingga pengemasan. (mal/yan)