- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Upah minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2023 akhirnya ditetapkan gubernur Jatim Rp 2,701 juta per bulan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, menuturkan, dirinya mendapat pemberitahuan dari DPD KSPSI Jawa Timur terkait informasi penetapan UMK. Informasi itu diteruskan ke seluruh anggota federasi dan pimpinan unit kerja.
‘’Sebelumnya (diusulkan) Rp 2,684 juta, terus ke gubernur (penetapan) naik lagi, alhamdulillah Rp 2,701,’’ ucapnya.
- Advertisement -
Dia berharap setelah penetapan UMK 2023, kondisi Lamongan tetap kondusif. Seluruh perusahaan juga menaati keputusan tersebut. Serta, menghimbau seluruh pekerja untuk meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, kenaikan UMK sesuai ketetapan gubernur menjadikan semuanya bisa legawa. Baik dari asosiasi atau pengusaha maupun pekerja. ‘’Memang ditetapkan keputusan gubernur, lebih tinggi dari diusulkan,’’ ucapnya.
Menurut dia, nilai UMK Lamongan lebih tinggi dari Bojonegoro. Namun, angka itu tidak bisa dijadikan pembandingan. Alasannya, UMK awal Bojonegoro rendah. Meski kenaikannya 9 persen. ‘’Padahal PDRB (produk domestik regional bruto Bojonegoro) sepuluh besar di Jawa Timur,’’ ujarnya. (sip/yan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Upah minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2023 akhirnya ditetapkan gubernur Jatim Rp 2,701 juta per bulan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, menuturkan, dirinya mendapat pemberitahuan dari DPD KSPSI Jawa Timur terkait informasi penetapan UMK. Informasi itu diteruskan ke seluruh anggota federasi dan pimpinan unit kerja.
‘’Sebelumnya (diusulkan) Rp 2,684 juta, terus ke gubernur (penetapan) naik lagi, alhamdulillah Rp 2,701,’’ ucapnya.
- Advertisement -
Dia berharap setelah penetapan UMK 2023, kondisi Lamongan tetap kondusif. Seluruh perusahaan juga menaati keputusan tersebut. Serta, menghimbau seluruh pekerja untuk meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, kenaikan UMK sesuai ketetapan gubernur menjadikan semuanya bisa legawa. Baik dari asosiasi atau pengusaha maupun pekerja. ‘’Memang ditetapkan keputusan gubernur, lebih tinggi dari diusulkan,’’ ucapnya.
Menurut dia, nilai UMK Lamongan lebih tinggi dari Bojonegoro. Namun, angka itu tidak bisa dijadikan pembandingan. Alasannya, UMK awal Bojonegoro rendah. Meski kenaikannya 9 persen. ‘’Padahal PDRB (produk domestik regional bruto Bojonegoro) sepuluh besar di Jawa Timur,’’ ujarnya. (sip/yan)