LAMONGAN, Radar Lamongan – Upaya Pemkab Lamongan merespon cepat dalam setiap pengaduan, melalui aplikasi sistim pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (Sp4n) Lapor. Data 1 Januari hingga Senin (6/3) lalu, persentase penyelesaian pengaduan tercatat 99,5 persen. Angka tersebut melampaui target penyelesaian pengaduan sesuai RPJMN Tahun 2020 – 2024 sebesar 90 persen.
Rerata tindak lanjut pengaduan di Lamongan selama 3,5 hari jumlahnya 436. Rinciannya 381 pengaduan selesai dan 53 proses. Sedangkan, 2 pengaduan belum ditindaklanjuti. Sebab, status laporan tidak menyebutkan lokasi, sehingga masuk kategori laporan belum lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, Sugeng Widodo menjelaskan, Pemkab Lamongan sudah membuka layanan pengaduan Lapor Pak Yes yang dioperasikan secara online. Hal itu sebagai salah satu aplikasi pengaduan dalam mendukung keterbukaan pemerintahan, seperti program Kemenpan-RB.
Tujuannya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, demokratis, dan bebas korupsi. Sebab, memberikan pelayanan publik berkualitas dan transparansi.
‘’Masyarakat bisa mengadukan melalui aplikasi Lapor Pak Yes, di sana semua OPD akan merespon semua keluhan untuk kemajuan Lamongan,” imbuhnya.
Layanan pengaduan memiliki peran penting dalam memulihkan pelayanan publik, apabila terjadi ketidakpuasan masyarakat. Sehingga, pengelola harus bekerja profesional sesuai dengan tugasnya.
Sugeng mengatakan, sebanyak 78 operator layanan pengaduan di setiap instansi mengikuti bimbingan teknis, kemarin (8/3). Hal itu untuk meningkatkan kapasitas pengelola Sp4n.
‘’Aplikasi milik nasional ini sifatnya wajib, untuk meningkatkan kepercayaan publik serta sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintahan,’’ terangnya.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Informasi Publik Puspen Kemendagri, Rega Tadeak Hakim mengatakan, pengelolaan Sp4n yang benar ini akan menjadi kontrol sosial pemerintahan, untuk mewujudkan birokrasi modern dan good governance.
Selain itu, diamanatkan dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tertulis bahwa Pemda wajib membangun manajemen publik dan pengelolaan pengaduan.
Karena pengelolaan pengaduan yang baik akan menghasilkan sistem pemerintahan yang baik juga. Tentunya dengan memperhatikan kriteria ketepatan waktu, fasilitasi, perbaikan, dan kredibilitas.
‘’Kualitas layanan pengaduan yang baik, juga akan berdampak pada nilai zona integritas daerah karena berfungsi sebagai indikator penilaian reformasi birokrasi dan zona integritas,” ujarnya saat menjadi keynote speaker Bimtek Sp4n. (rka/ind)