28.3 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Terbanyak dari Pasangan Nikah Siri

Lima Pemohon Asal Usul Anak

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mendata ada lima pengajuan asal usul anak selama Januari – Februari. Dari jumlah itu, tiga pengajuan sudah dikabulkan PA. Sedangkan dua pengajuan lainnya belum disidangkan.

 

‘’Biasanya anak mau sekolah, ini baru mendaftarkan asal usul anak. Kebiasaan anak mau ke TK, tapi ada juga jenjang sekolah lainnya,’’ ucap Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir.

 

Dia menjelaskan, penyebab pengajuan asal usul anak di antaranya pernikahan di bawah tangan seperti nikah siri. ‘’Terbanyak dari nikah siri. Sehingga anak tidak punya bapak dari segi hukum, karena negara belum mengakui,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

 

Jika laki – laki tidak memiliki pasangan, maka setelah nikah siri bisa mengajukan istbat nikah. Jika laki – lakinya memiliki istri, maka bisa mengajukan poligami.

 

Sementara bila perempuannya sudah memiliki suami, maka otomatis bercerai dulu. Setelah itu, menikah dengan bapak atas anak yang mau diajukan.

 

Mazir menjelaskan, syarat pengajuan asal usul anak di antaranya menyerahkan surat permohonan, fotokopi KK dan KTP pemohon, akta nikah atau isbat nikah. ‘’Keterangan nikah sirih dari kepala desa atau kelurahan, dari tanggal nikah, wali nikah, mahar dan saksi pernikahan, akte kelahiran anak masih binti ibu,’’ jelasnya. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mendata ada lima pengajuan asal usul anak selama Januari – Februari. Dari jumlah itu, tiga pengajuan sudah dikabulkan PA. Sedangkan dua pengajuan lainnya belum disidangkan.

 

‘’Biasanya anak mau sekolah, ini baru mendaftarkan asal usul anak. Kebiasaan anak mau ke TK, tapi ada juga jenjang sekolah lainnya,’’ ucap Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir.

 

Dia menjelaskan, penyebab pengajuan asal usul anak di antaranya pernikahan di bawah tangan seperti nikah siri. ‘’Terbanyak dari nikah siri. Sehingga anak tidak punya bapak dari segi hukum, karena negara belum mengakui,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

 

Jika laki – laki tidak memiliki pasangan, maka setelah nikah siri bisa mengajukan istbat nikah. Jika laki – lakinya memiliki istri, maka bisa mengajukan poligami.

 

Sementara bila perempuannya sudah memiliki suami, maka otomatis bercerai dulu. Setelah itu, menikah dengan bapak atas anak yang mau diajukan.

 

Mazir menjelaskan, syarat pengajuan asal usul anak di antaranya menyerahkan surat permohonan, fotokopi KK dan KTP pemohon, akta nikah atau isbat nikah. ‘’Keterangan nikah sirih dari kepala desa atau kelurahan, dari tanggal nikah, wali nikah, mahar dan saksi pernikahan, akte kelahiran anak masih binti ibu,’’ jelasnya. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/