LAMONGAN, Radar Lamongan – Kelanjutan berkas kasus dugaan pembunuhan di Desa Dateng, Kecamatan Laren ada titik terang. Penyidik Polres Lamongan dan kejaksaan negeri (kejari) setempat telah bertemu membicarakan kasus tersebut kemarin sore (7/3).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, pertemuan dihadiri kepala kejari, jaksa, penyidik polres, dan kasatreskrim.
Berkas yang dinyatakan P-19 beberapa waktu lalu, bakal diperbaiki kekurangannya. ‘’Saya kira untuk pertemuan tadi (kemarin, Red) sudah ada titik terang,’’ katanya.
Salah satu kekurangan itu, terkait saksi. Bakal ada pendalaman agar ada korelasi saksi satu dengan lainnya.
‘’Kekurangannya terkait saksi, memerkuat suatu bentuk petunjuk yang dibahas tadi. Penyidik akan melakukan tidak lanjut,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya, Slamet, 55, dan Idham Kholid, 53, keduanya warga Desa Dateng. Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Patolah, 60, warga Desa Dateng, itu telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kasusnya berawal dari pengeroyokan pada Oktober tahun lalu. Korban berpamitan kepada istrinya hendak berangkat ke kebun kontrakan di petak 31 B1 RPH desa setempat.
Saat siang hari, anak korban mengirim minum dan kopi. Sesampai di TKP, anak korban kaget karena melihat korban sudah tidak bernyawa. Anak korban lalu meminta bantuan kepada warga setempat.
Korban mengalami luka di tangan kiri, lecet di punggung, benjolan di kepala bagian belakang, serta mulut mengeluarkan darah. (mal/yan)