24.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 30, 2023

KPUK Lamongan, Munculkan Wacana Sharing Anggaran Pilkada 2024

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan memastikan pelaksanaan pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan di tahun yang sama 2024. Karena itu, KPUK Lamongan menggelar audiensi dengan Pemkab Lamongan (Bupati), terkait kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

 

Ketua KPUK Lamongan Mahrus Ali menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali audiensi dengan Bupati. Informasi yang diterima dari KPU Provinsi, karena kontestasi pemilihan Bupati dan Gubernur nantinya bersamaan. Sehingga, kemungkinan dilakukan sharing (pembagian) anggaran antara Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim.

 

‘’Kabarnya sudah ada komunikasi juga dengan Pemprov Jatim. Meski belum ada edaran resminya, tapi kemungkinan sharing (Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim),” terang Mahrus kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (7/3).

- Advertisement -

 

Setelah rakor dengan provinsi, lanjut dia, muncul informasi terdapat dana yang akan di-sharing-kan. Karena tidak mungkin satu event, pada dua tempat pemungutan suara (TPS).

 

Sehingga, diakuinya, ada kemungkinan daerah dan provinsi melakukan sharing untuk kelengkapan TPS dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Saat ini, pihaknya sudah merinci estimasi kebutuhan dananya. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan, karena menunggu tahapan dari KPU RI.

 

‘’Sharing ini belum tertuang dalam edaran resmi tapi sudah dibahas,” ujarnya.

 

Menurut dia, sesuai dengan hasil rakor yang digelar oleh KPU RI. Pelaksanaan pemilu disepakati 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada kemungkinan November 2024, sehingga ada jeda delapan bulan. Waktu ini cukup ideal untuk mengantisipasi adanya dinamika gugatan paska pelaksanaan pemilu.

 

Mahrus menjelaskan, syarat untuk mengusung calon Pilkada ditetapkan setelah pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga, tidak mungkin kalau jeda terlalu pendek, karena pemilu ini belum tentu langsung final.

 

‘’Harus ada jeda antara pemilu dan pilkada, tapi digelar di tahun yang sama,” imbuhnya.

 

Terkait tahapan, Mahrus mengaku belum ada edaran dari pusat. Tapi, KPUK memiliki tanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan dan sosialisasi. Rekapitulasi daftar pemilih sementara sebanyak 1.038.561 dengan rincian 513.862 pemilih laki-laki dan 524.699 pemilih perempuan.

 

‘’Rekapitulasi ini berkelanjutan sehingga datanya terus berubah, karena ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih karena meninggal dunia,’’ terang Mahrus. (rka/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan memastikan pelaksanaan pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan di tahun yang sama 2024. Karena itu, KPUK Lamongan menggelar audiensi dengan Pemkab Lamongan (Bupati), terkait kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

 

Ketua KPUK Lamongan Mahrus Ali menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali audiensi dengan Bupati. Informasi yang diterima dari KPU Provinsi, karena kontestasi pemilihan Bupati dan Gubernur nantinya bersamaan. Sehingga, kemungkinan dilakukan sharing (pembagian) anggaran antara Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim.

 

‘’Kabarnya sudah ada komunikasi juga dengan Pemprov Jatim. Meski belum ada edaran resminya, tapi kemungkinan sharing (Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim),” terang Mahrus kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (7/3).

- Advertisement -

 

Setelah rakor dengan provinsi, lanjut dia, muncul informasi terdapat dana yang akan di-sharing-kan. Karena tidak mungkin satu event, pada dua tempat pemungutan suara (TPS).

 

Sehingga, diakuinya, ada kemungkinan daerah dan provinsi melakukan sharing untuk kelengkapan TPS dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Saat ini, pihaknya sudah merinci estimasi kebutuhan dananya. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan, karena menunggu tahapan dari KPU RI.

 

‘’Sharing ini belum tertuang dalam edaran resmi tapi sudah dibahas,” ujarnya.

 

Menurut dia, sesuai dengan hasil rakor yang digelar oleh KPU RI. Pelaksanaan pemilu disepakati 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada kemungkinan November 2024, sehingga ada jeda delapan bulan. Waktu ini cukup ideal untuk mengantisipasi adanya dinamika gugatan paska pelaksanaan pemilu.

 

Mahrus menjelaskan, syarat untuk mengusung calon Pilkada ditetapkan setelah pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga, tidak mungkin kalau jeda terlalu pendek, karena pemilu ini belum tentu langsung final.

 

‘’Harus ada jeda antara pemilu dan pilkada, tapi digelar di tahun yang sama,” imbuhnya.

 

Terkait tahapan, Mahrus mengaku belum ada edaran dari pusat. Tapi, KPUK memiliki tanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan dan sosialisasi. Rekapitulasi daftar pemilih sementara sebanyak 1.038.561 dengan rincian 513.862 pemilih laki-laki dan 524.699 pemilih perempuan.

 

‘’Rekapitulasi ini berkelanjutan sehingga datanya terus berubah, karena ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih karena meninggal dunia,’’ terang Mahrus. (rka/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/