28.5 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Perlu Ada Ketegasan dari Pihak Terkait

Izin Sejumlah Galian C Habis

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengawasan galian C di Kota Soto masih rendah. Setelah diambil alih provinsi, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan pemberi izin. Sehingga, daerah tidak leluasa dalam melakukan pengecekan di lapangan. Realitas di lapangan, sejumlah perijinan tambang sudah habis masa berlakunya.

 

Berdasarkan data minerba one map di Kementrian ESDM, untuk perizinan tambang batu gamping di Paciran sudah habis masa berlakunya. Selain itu, tambang batu dolomit di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran juga sudah habis. Beberapa tambang galian yang masa berlaku, juga selesai tahun ini. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait, guna menertibkan tambang galian C yang sudah habis izin berlakunya.

 

Kabag SDA Setda Kabupaten Lamongan Fadheli Purwanto menjelaskan, penertiban galian C kewenangan dari Pemprov Jatim. Sedangkan, untuk data masa berlaku bisa diakses secara online. Sehingga, bisa diketahui oleh publik jika masa berlaku masih atau sudah selesai.

- Advertisement -

 

Dia mengatakan, setelah kewenangan diambil alih Pemprov Jatim, maka daerah tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan di lapangan. Kini, daerah hanya membantu menyampaikan jika ada keluhan dari masyarakat.

 

‘’Sebenarnya dari daerah juga ada tim pengawasan, tapi penindakan bukan kewenangan kami,” tutur Fadheli kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (7/2).

 

Idealnya, perijinan pertambangan sudah selesai, maka bekas tambang harus ditutup. Tujuannya agar tidak membahayakan, serta segera melaporkan untuk dicek kembali mengenai dampak lingkungannya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Andhy Kurniawan mengatakan, izin UKL/UPL berlaku selamanya jika tidak ada perubahan dalam proses kapasitas atau lainnya. Jika ada perubahan maka harus mengajukan perizinan lagi, agar tidak merusak lingkungan.

 

Andhy mengklaim, untuk pengawasan sudah dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan ketaatan terhadap izin lingkungan dan izin usaha. Hal itu berlaku untuk semua kegiatan baik industri, perusahaan, atau lainnya. Namun untuk pengawasan pertambangan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022, kewenangan pengawasan diserahkan kepada yang mengeluarkan izin.

 

‘’Kalau kita ada tim pengawasan untuk perijinan lingkungan selain tambang. Kalau tambang dari provinsi yang mengeluarkan tapi UKL/UPL tetap koordinasi dengan daerah,” terangnya. (rka/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengawasan galian C di Kota Soto masih rendah. Setelah diambil alih provinsi, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan pemberi izin. Sehingga, daerah tidak leluasa dalam melakukan pengecekan di lapangan. Realitas di lapangan, sejumlah perijinan tambang sudah habis masa berlakunya.

 

Berdasarkan data minerba one map di Kementrian ESDM, untuk perizinan tambang batu gamping di Paciran sudah habis masa berlakunya. Selain itu, tambang batu dolomit di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran juga sudah habis. Beberapa tambang galian yang masa berlaku, juga selesai tahun ini. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait, guna menertibkan tambang galian C yang sudah habis izin berlakunya.

 

Kabag SDA Setda Kabupaten Lamongan Fadheli Purwanto menjelaskan, penertiban galian C kewenangan dari Pemprov Jatim. Sedangkan, untuk data masa berlaku bisa diakses secara online. Sehingga, bisa diketahui oleh publik jika masa berlaku masih atau sudah selesai.

- Advertisement -

 

Dia mengatakan, setelah kewenangan diambil alih Pemprov Jatim, maka daerah tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan di lapangan. Kini, daerah hanya membantu menyampaikan jika ada keluhan dari masyarakat.

 

‘’Sebenarnya dari daerah juga ada tim pengawasan, tapi penindakan bukan kewenangan kami,” tutur Fadheli kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (7/2).

 

Idealnya, perijinan pertambangan sudah selesai, maka bekas tambang harus ditutup. Tujuannya agar tidak membahayakan, serta segera melaporkan untuk dicek kembali mengenai dampak lingkungannya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Andhy Kurniawan mengatakan, izin UKL/UPL berlaku selamanya jika tidak ada perubahan dalam proses kapasitas atau lainnya. Jika ada perubahan maka harus mengajukan perizinan lagi, agar tidak merusak lingkungan.

 

Andhy mengklaim, untuk pengawasan sudah dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan ketaatan terhadap izin lingkungan dan izin usaha. Hal itu berlaku untuk semua kegiatan baik industri, perusahaan, atau lainnya. Namun untuk pengawasan pertambangan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022, kewenangan pengawasan diserahkan kepada yang mengeluarkan izin.

 

‘’Kalau kita ada tim pengawasan untuk perijinan lingkungan selain tambang. Kalau tambang dari provinsi yang mengeluarkan tapi UKL/UPL tetap koordinasi dengan daerah,” terangnya. (rka/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Tuban 3 v Banyuwangi 0

Jalin Kerja Sama Kembangkan BUMDesa

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/