LAMONGAN, Radar Lamongan – Edaran terkait petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS belum turun. Namun, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan menyebut sudah mengalokasikan Rp 45 miliar untuk THR bagi sekitar 9.050 PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan.
Kabid Bendahara BPKAD Lamongan Laily Indayati menjelaskan, perencanaan anggaran dilakukan di awal. Termasuk untuk THR, karena itu merupakan hak dari pegawai.
Namun, teknis penyalurannya masih menunggu edaran dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, komponen yang dibayarkan dan penerima masih menunggu informasi lebih lanjut.
‘’Kita masih menunggu juknis untuk penyaluran dan apa saja komponennya,” tuturnya.
Menurut Laily, setiap tahun komponen yang diberikan berbeda. Selain gaji pokok senilai besaran gaji Bulan Maret apabila disalurkan bulan ini. Terdapat beberapa tunjangan melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan, untuk CPNS biasanya gaji dibayarkan 80 persen, tapi untuk tunjangan melekat sama.Aturan ini bisa berbeda, karena juknis Kemenkeu belum turun. Menurut dia, pemerintah mengalokasikan besaran sesuai kebutuhan tahun lalu. Jika ada perubahan, maka nanti akan disesuaikan.
Laily mengatakan, THR eselon II tidak dicairkan Tahun 2020. Sehingga, yang menerima THR hanya eselon III ke atas. Sebab, awal pandemi dan anggarannya fokus untuk penanganan Covid-19. Tahun lalu, eselon II sudah mendapatkan gaji 13 juga. Sehingga kemungkinan tahun ini juga.
‘’Kalau alokasi sebenarnya hampir sama. Karena ada CPNS, PPPK, tapi ada yang purna juga,” terangnya.
Adanya THR ini, lanjut dia, diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Khususnya untuk produk lokal. Sehingga, THR nantinya akan dibayarkan minimal H-10 sebelum Hari Raya, supaya bisa dimanfaatkan oleh pegawai untuk pemenuhan kebutuhan jelang Lebaran.
Sementara itu, besaran THR bagi tenaga kerja (naker) swasta belum ditentukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan masih menunggu surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemenaker).
‘’Kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker mengenai kebijakan tahun ini. Namun, ada kemungkinan bakal kembali ke kebijakan sebelum pandemi,” tutur Kepala Disnakertrans Lamongan Agus Cahyono.
Dia menjelaskan, kebijakan pencairan THR sempat diubah oleh kemenaker saat pandemi. Pada Tahun 2020, THR boleh dibayarkan dengan metode cicilan oleh perusahaan. Sedangkan tahun lalu, THR dibayarkan maksimal H-1 sebelum Lebaran.
‘’Untuk tahun ini, kemungkinan kembali ke kebijakan lama, yakni THR cair maksimal H-7 sebelum Lebaran,” imbuhnya.
Selain itu, perhitungan besaran THR tahun ini juga masih menunggu dari pusat. Meski begitu, Dinaskertrans Lamongan memperkirakan perhitungan besaran masih sama.
Dia menjelaskan, pekerja besaran THR yang diberikan adalah setara dengan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Untuk pekerja yang dibayar bulanan dan belum bekerja setahun penuh, maka THR diberikan sebesar satu per dua belas dikali masa bekerja yang sudah dilalui dan dikalikan dengan gaji per bulan.
‘’Kami masih menunggu surat edaran Kemenaker untuk dapat merumuskan edaran yang dapat kami bagikan ke perusahaan. Namun, pada dasarnya besaran masih sama seperti tahun sebelumnya,” terang Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk pembahasan metode pembagian THR. ‘’Kami akan berkonsolidasi lagi dengan serikat kerja,” terang Agus. (rka/edo/ind)