31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Tak Berizin, Jual Miras, Dua Kafe di Lamongan Ditutup

- Advertisement -

TIKUNG, Radar Lamongan – Kafe milik Abdul Gofar, 46, warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan Hadi Santoso, 52, asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu ditutup petugas Satpol PP Pemkab Lamongan.

 

Sebab, kedua kafe itu menjual minuman keras saat Ramadan.

 

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lamongan, Safari, mengatakan, dua kafe itu tak hanya melanggar karena menjual minuman keras. Juga melanggar himbauan menutup kafe sebelum Ramadan.

- Advertisement -

 

Menurut Safari, dua kafe itu tidak mengantongi izin. Namun, pelanggaran yang dilakukan kedua kafe tersebut kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

 

’’Dari dua kafe tersebut, menyita 5 botol bir Bintang, 6 botol miras oplosan arak,’’ jelasnya. (mal/yan)

TIKUNG, Radar Lamongan – Kafe milik Abdul Gofar, 46, warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan Hadi Santoso, 52, asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu ditutup petugas Satpol PP Pemkab Lamongan.

 

Sebab, kedua kafe itu menjual minuman keras saat Ramadan.

 

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lamongan, Safari, mengatakan, dua kafe itu tak hanya melanggar karena menjual minuman keras. Juga melanggar himbauan menutup kafe sebelum Ramadan.

- Advertisement -

 

Menurut Safari, dua kafe itu tidak mengantongi izin. Namun, pelanggaran yang dilakukan kedua kafe tersebut kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

 

’’Dari dua kafe tersebut, menyita 5 botol bir Bintang, 6 botol miras oplosan arak,’’ jelasnya. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/