23.3 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Penamaan Jalan Harus Bernilai Sejarah

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pansus Satu DPRD Lamongan kini intens membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni raperda inisiatif eksekutif terkait penyelenggaran parkir, serta inisiatif DPRD Lamongan terkait pemberian nama jalan dan sarana umum. Dalam public hearing (dengar pendapat), banyak masukan dari elemen masyarakat. Salah satunya saat penamaan jalan harus mengedepankan nilai sejarah dan filosofi.

 

‘’Jangan hanya membuat nama jalan semaunya sendiri. Apalagi banyak muncul nama jalan di kawasan perumahan, penuh kebarat-baratan. Tadi minta kalau membuat nama jalan harus ada sejarahnya, filosofinya. Intinya itu,’’ tutur Ketua Pansus Satu DPRD Lamongan Mahfud Shodiq, kemarin (5/12).

 

Mahfud mengaku, pihaknya berencana untuk menertibkan jalan di perumahan yang belum sesuai. Dalam public hearing lalu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi perguruan tinggi, dan sejumlah elemen masyarakat. Tujuannya agar produk perda yang dihasilkan semakin sempurna.

- Advertisement -

 

‘’Biar ada transparasi dalam membuat perda,’’ ucap politisi F-PKB tersebut.

 

Dia mengatakan, dalam penamaan jalan nantinya juga dibentuk tim. Nantinya tim dari Dishub Lamongan, Dinas PU Bina Marga Lamongan, tokoh masyarakat, dan sejarawan tersebut akan menggodok nama jalan agar sesuai harapan.

 

‘’Sehingga nantinya dari hasil investigasi muncul adanya tokoh jalan yang dijadikan nama,’’ imbuhnya.

 

Ketua tim penyusun raperda pemberian nama jalan dan sarana umum DPRD Lamongan dari akademisi, Ardhiwinda Kusumaputra mengakui, muncul persoalan dari ketidakjelasan dalam perumusan nama jalan.  Sehingga, menurut dia, perlu ada update data terkait nama jalan dan sarana umum.

 

Dia menilai, nama jalan itu menjadi hal yang krusial. Yakni secara sosial, sebagai petunjuk jalan, secara filosofi, serta untuk memperkuat karakter wilayah dan identitas wilayah yang bersangkutan.

 

‘’Supaya sejalan linier baik sejarah, nilai sosial, ataupun kultur di wilayah Lamongan,’’ ucap dosen di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tersebut.

 

Dia menjelaskan, penamaan jalan seharusnya mengikuti rumusan yang harus melalui proses penelitian. Sehingga, dia menyarankan ada tim khusus yang dibentuk sesuai dengan perda untuk merumuskan.

 

‘’Ke depan ada tim lagi. Jadi tidak berhenti di sini,’’ tukasnya.

 

Ardhiwinda Kusumaputra menjelaskan, ketentuan penamaan jalan harus mengedepankan karakter daerah. Yakni dari segi ketokohan, budaya, maupun kondisi sosial.

 

Disinggung terkait adanya jalan baru di perumahan cenderung menggunakan bahasa asing.  Menurut dia, mindset masyarakat perlu dirubah yakni nama jalan berorentasi pada kearifan lokal, bahasa daerah, dan karakter wilayah.

 

‘’Diharapkan ada sinergitas, kondisi aktual dengan digital itu, biar ada keselarasan,’’ terangnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pansus Satu DPRD Lamongan kini intens membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni raperda inisiatif eksekutif terkait penyelenggaran parkir, serta inisiatif DPRD Lamongan terkait pemberian nama jalan dan sarana umum. Dalam public hearing (dengar pendapat), banyak masukan dari elemen masyarakat. Salah satunya saat penamaan jalan harus mengedepankan nilai sejarah dan filosofi.

 

‘’Jangan hanya membuat nama jalan semaunya sendiri. Apalagi banyak muncul nama jalan di kawasan perumahan, penuh kebarat-baratan. Tadi minta kalau membuat nama jalan harus ada sejarahnya, filosofinya. Intinya itu,’’ tutur Ketua Pansus Satu DPRD Lamongan Mahfud Shodiq, kemarin (5/12).

 

Mahfud mengaku, pihaknya berencana untuk menertibkan jalan di perumahan yang belum sesuai. Dalam public hearing lalu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi perguruan tinggi, dan sejumlah elemen masyarakat. Tujuannya agar produk perda yang dihasilkan semakin sempurna.

- Advertisement -

 

‘’Biar ada transparasi dalam membuat perda,’’ ucap politisi F-PKB tersebut.

 

Dia mengatakan, dalam penamaan jalan nantinya juga dibentuk tim. Nantinya tim dari Dishub Lamongan, Dinas PU Bina Marga Lamongan, tokoh masyarakat, dan sejarawan tersebut akan menggodok nama jalan agar sesuai harapan.

 

‘’Sehingga nantinya dari hasil investigasi muncul adanya tokoh jalan yang dijadikan nama,’’ imbuhnya.

 

Ketua tim penyusun raperda pemberian nama jalan dan sarana umum DPRD Lamongan dari akademisi, Ardhiwinda Kusumaputra mengakui, muncul persoalan dari ketidakjelasan dalam perumusan nama jalan.  Sehingga, menurut dia, perlu ada update data terkait nama jalan dan sarana umum.

 

Dia menilai, nama jalan itu menjadi hal yang krusial. Yakni secara sosial, sebagai petunjuk jalan, secara filosofi, serta untuk memperkuat karakter wilayah dan identitas wilayah yang bersangkutan.

 

‘’Supaya sejalan linier baik sejarah, nilai sosial, ataupun kultur di wilayah Lamongan,’’ ucap dosen di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tersebut.

 

Dia menjelaskan, penamaan jalan seharusnya mengikuti rumusan yang harus melalui proses penelitian. Sehingga, dia menyarankan ada tim khusus yang dibentuk sesuai dengan perda untuk merumuskan.

 

‘’Ke depan ada tim lagi. Jadi tidak berhenti di sini,’’ tukasnya.

 

Ardhiwinda Kusumaputra menjelaskan, ketentuan penamaan jalan harus mengedepankan karakter daerah. Yakni dari segi ketokohan, budaya, maupun kondisi sosial.

 

Disinggung terkait adanya jalan baru di perumahan cenderung menggunakan bahasa asing.  Menurut dia, mindset masyarakat perlu dirubah yakni nama jalan berorentasi pada kearifan lokal, bahasa daerah, dan karakter wilayah.

 

‘’Diharapkan ada sinergitas, kondisi aktual dengan digital itu, biar ada keselarasan,’’ terangnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/