30 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Korban Awal Migor Oplosan Memaafkan

- Advertisement -

TIDAK hanya  Siti Fatimah, 58, asal Jl Kapten Tendean, Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro yang menjadi korban penipuan minyak goreng (migor) bercampur air. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri  (PN) Lamongan kemarin (5/7) mengungkap saksi korban lainnya.

Yakni, suami istri Suwandi dan Yuwinda, asal Talunrejo, Kecamatan Bluluk. Suwandi menuturkan, Selasa (18/3) sekitar pukul 10.00, terdakwa Alvi Naim menawarkan migor oplosan ke tokonya di Pasar Sukorame. Terdakwa datang bersama seorang temannya yang menunggu di motor.

‘’Dia menawarkan ada migor curah harga Rp 14.600 (per liter) dan saya pesan 2 jiriken, satu jirikennya isi 30 kg,’’ tuturnya.

Menurut Suwandi, waktu itu migor langka. Dia langsung menerima tawaran terdakwa. ‘’Saat pengiriman barang saya tidak di toko,’’ tuturnya.

Yuwinda mengatakan, keesokan harinya terdakwa datang seorang diri. Dia membawa jiriken kosong dan menimbangnya. Setelah itu pergi dan kembali dengan jiriken berisi cairan.

- Advertisement -

‘’Saya membayar Rp 940 ribu, kemudian dia langsung pergi,’’ katanya.

Yuwinda mengatakan, orang tua terdakwa datang ke rumah dan  mengganti rugi uang tersebut. ‘’Jadinya saya maafkan,’’ ujarnya.

Alvi Na’im mengaku saat menjual migor oplosan kepada Siti di Pasar Agrobis Babat, dirinya diajak temannya Adi yang sekarang DPO. Migor opolosan ditawarkan Rp 14.500 per liter. ‘’Ibunya bersedia, karena harga cukup murah,’’ katanya.

Alvi Na’im mengisi air di sungai.  Adi kemudian membeli migor ukuran satu kilogram.

‘’Satu jiriken diisi migor 1 liter, yang lainnya air,’’ akunya.

Dia menjual 4 jiriken migor oplosan. Dalam sidang kemarin, terdakwa mengaku mendapatkan Rp 1,4 juta. Namun, pada SIPP korban tertulis Rp 1,750 juta.

‘’Saya menyesal Yang Mulia karena belum bisa ketemu anak saya yang baru lahir satu bulan,’’ tutur Alvi saat ditanya hakim ketua Maskur Hidayat. (sip/yan)

TIDAK hanya  Siti Fatimah, 58, asal Jl Kapten Tendean, Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro yang menjadi korban penipuan minyak goreng (migor) bercampur air. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri  (PN) Lamongan kemarin (5/7) mengungkap saksi korban lainnya.

Yakni, suami istri Suwandi dan Yuwinda, asal Talunrejo, Kecamatan Bluluk. Suwandi menuturkan, Selasa (18/3) sekitar pukul 10.00, terdakwa Alvi Naim menawarkan migor oplosan ke tokonya di Pasar Sukorame. Terdakwa datang bersama seorang temannya yang menunggu di motor.

‘’Dia menawarkan ada migor curah harga Rp 14.600 (per liter) dan saya pesan 2 jiriken, satu jirikennya isi 30 kg,’’ tuturnya.

Menurut Suwandi, waktu itu migor langka. Dia langsung menerima tawaran terdakwa. ‘’Saat pengiriman barang saya tidak di toko,’’ tuturnya.

Yuwinda mengatakan, keesokan harinya terdakwa datang seorang diri. Dia membawa jiriken kosong dan menimbangnya. Setelah itu pergi dan kembali dengan jiriken berisi cairan.

- Advertisement -

‘’Saya membayar Rp 940 ribu, kemudian dia langsung pergi,’’ katanya.

Yuwinda mengatakan, orang tua terdakwa datang ke rumah dan  mengganti rugi uang tersebut. ‘’Jadinya saya maafkan,’’ ujarnya.

Alvi Na’im mengaku saat menjual migor oplosan kepada Siti di Pasar Agrobis Babat, dirinya diajak temannya Adi yang sekarang DPO. Migor opolosan ditawarkan Rp 14.500 per liter. ‘’Ibunya bersedia, karena harga cukup murah,’’ katanya.

Alvi Na’im mengisi air di sungai.  Adi kemudian membeli migor ukuran satu kilogram.

‘’Satu jiriken diisi migor 1 liter, yang lainnya air,’’ akunya.

Dia menjual 4 jiriken migor oplosan. Dalam sidang kemarin, terdakwa mengaku mendapatkan Rp 1,4 juta. Namun, pada SIPP korban tertulis Rp 1,750 juta.

‘’Saya menyesal Yang Mulia karena belum bisa ketemu anak saya yang baru lahir satu bulan,’’ tutur Alvi saat ditanya hakim ketua Maskur Hidayat. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/