LAMONGAN, Radar Lamongan – Nang, 18, merasa keberatan dengan tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Penasihat hukumnya, Arif Hidayat, kemarin (5/7) membacakan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Arif menuturkan, JPU menuntut kliennya dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana selama 8 tahun, juga denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
‘’Atas tuntutan tersebut, saya mengajukan pembelaan atas terdakwa yang memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya,’’ pintanya di depan hakim ketua Maskur Hidayat dengan anggota Edy Alex Serayox dan Satriany Alwi.
Arif menilai ada pertimbangan hal yang meringankan untuk kliennya. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ‘’Terdakwa belum pernah dihukum, ,’’ tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menuturkan, pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya. ‘’Tindak pidana mengedarkan narkotika, sehingga kami tetap berpandangan tetap pada surat tuntutan,’’ tuturnya.
Terdakwa memesan sabu kepada Bocil yang kini menjadi DPO melalui WhatsApp (3/1) pukul 19.49. Nang lalu diarahkan mengambil pesanan ke suatu lokasi di depan Rumah Sakit Semen Gresik.
Setelah mengambil pesanan, terdakwa pulang ke rumah istrinya di Kecamatan Paciran. Sabu itu ditimbang untuk dijadikan 9 klip paketan penjualan.
Namun, peredaran SS yang dilakukan terdakwa tercium polisi. Dia tertangkap tangan saat melayani petugas yang berpura – pura menjadi pemakai.
Terdakwa lalu diseret ke rumah istrinya. Di rumah tersebut, ditemukan 7 klip plastik berisi SS, kotak bekas, sebuah timbangan elektrik, sebuah pipet kaca, 2 sekrop dari sedotan, uang Rp 3,7 juta dan HP Vivo. (sip/yan)