- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Pihak keluarga AK, 56, masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) melaporkan AK ke Polres Lamongan atas kasus pencabulan. Terlapor menampik perkataan Bunga kepada penyidik dalam pengaduannya.
‘’Kita sudah pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, ada laki-laki lain yang menghamili Bunga dan siap bertanggung jawab, waktu itu,’’ tuturnya.
AK mengaku menghormati proses hukum yang masih berjalan. Serta, AK mengaku tidak keberatan jika dipanggil ke Polres Lamongan. ‘’Saya sendiri kooperatif adanya panggilan dari Polres Lamongan, bilamana membutuhkan,’’ terangnya.
AK berharap, seluruh media ikut mengontrol pemuatan berita, sebelum adanya putusan dari hakim dan bukti-bukti memang dirinya bersalah. Apalagi, diakui AK, hingga kini belum belum ada bukti.
‘’Sampai saat ini tentunya panggilan masih saksi saat dimintai keterangan,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Berita konfirmasi dari pihak terlapor ini, sekaligus klarifikasi terkait penulisan berita sebelumnya. Jika ada kesalahan redaksional pada berita sebelumnya, maka redaksi mohon maaf. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, laporan dugaan pencabulan masih ditangani petugas Polres Lamongan. (mal/ind)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Pihak keluarga AK, 56, masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) melaporkan AK ke Polres Lamongan atas kasus pencabulan. Terlapor menampik perkataan Bunga kepada penyidik dalam pengaduannya.
‘’Kita sudah pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, ada laki-laki lain yang menghamili Bunga dan siap bertanggung jawab, waktu itu,’’ tuturnya.
AK mengaku menghormati proses hukum yang masih berjalan. Serta, AK mengaku tidak keberatan jika dipanggil ke Polres Lamongan. ‘’Saya sendiri kooperatif adanya panggilan dari Polres Lamongan, bilamana membutuhkan,’’ terangnya.
AK berharap, seluruh media ikut mengontrol pemuatan berita, sebelum adanya putusan dari hakim dan bukti-bukti memang dirinya bersalah. Apalagi, diakui AK, hingga kini belum belum ada bukti.
‘’Sampai saat ini tentunya panggilan masih saksi saat dimintai keterangan,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Berita konfirmasi dari pihak terlapor ini, sekaligus klarifikasi terkait penulisan berita sebelumnya. Jika ada kesalahan redaksional pada berita sebelumnya, maka redaksi mohon maaf. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, laporan dugaan pencabulan masih ditangani petugas Polres Lamongan. (mal/ind)