LAMONGAN, Radar Lamongan – Selama dua bulan ini, Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima tiga pengajuan poligami. Dua pengajuan sudah dikabulkan, dan satu pengajuan masih dalam proses. Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mengatakan, satu pengajuan izin pada Januari lalu.
Sedangkan, bulan lalu terdapat dua pengajuan poligami. Satu pengajuan poligami yang dikabulkan, karena tidak memiliki keturunan dengan pasangan pertama. Perkara kedua yang dikabulkan, yakni istri sakit dan tidak bisa melayani kebutuhan biologis sang suami.
‘’Akhirnya mengajukan poligami,’’ tutur Mazir kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (2/3).
Sedangkan, pengajuan ketiga dengan alasan hawa nafsu atau hasrat suami tinggi. Sehingga, untuk mencegah maksiat, mengajukan izin poligami. ‘’Namun perkara ketiga belum diputuskan,’’ ucapnya.
Mazir menjelaskan, pengajuan poligami memiliki sejumlah syarat. Di antaranya minimal penghasilan Rp 10 juta, harus bisa berlaku adil, dan mendapatkan izin dari istri pertama.
‘’Kalau tidak mendapatkan izin, biasanya ada yang mencuri-curi izin,’’ ujarnya.
Dia memastikan, pihak PA melakukan upaya dalam pengajuan poligami, agar tidak menyebabkan perceraian. Artinya pihaknya memberikan ruang berpikir bagi pemohon.
‘’Jangan buru-buru mengajukan poligami, melihat kondisi, kalau mampu silahkan. Kalau tidak mampu, jangan, karena dari majelis memeriksa kekayaan suaminya,’’ imbuhnya.
Jumlah pengajuan poligami lebih rendah dibanding tahun lalu, yakni selama dua bulan terdapat lima pengajuan. Mazir berharap pemohon poligami untuk bisa berlaku adil.
‘’Kalau tidak bisa adil, berpuasa. Karena dengan berpuasa bisa mengurangi hawa nafsu,’’ terangnya. (sip/ind)