25 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Program Sosialisasi DPR – OPD Disorot

Bawaslu Pastikan Tidak Melanggar

- Advertisement -

Khawatir Jadi Kampanye Terselubung

LAMONGAN, Radar Lamongan – Program sosialisasi DPRD Lamongan bersama OPD terkait telah dijalankan sejak tahun lalu. Namun, muncul sorotan di tengah masyarakat. Program tersebut dikhawatirkan menjadi kampanye terselubung oleh beberapa oknum. Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Bawaslu Lamongan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lamongan.

 

Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri menuturkan, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. ‘’Nah, di situ banyak isu yang dikaitkan dengan masa kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang,’’ tutur Hamzah saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (2/2).

 

Dia mengatakan, banyak pihak yang mencurigai jika program tersebut sebagai kampanye terselubung. Sebab, diakuinya, sesuai aturan tidak diperbolehkan menggelar kampanye pada kegiatan pemerintahan. Hamzah mengakui Bawaslu Lamongan dan bagian hukum juga berpendapat jika sosialisasi diperbolehkan. Asalkan tidak membawa atribut kampanye dan misi-misi kampanye. ‘’Jadi khusus sosialisasi, hanya ruang lingkup materi yang ditentukan, tidak boleh keluar dari situ. Termasuk dari hukum juga masih memperbolehkan itu, ‘’ ujarnya.

- Advertisement -

 

Dari hasil hearing, Hamzah memastikan, program tersebut murni sosialisasi dan bukan ajang kampanye. ‘’Tidak ada kampanye terselubung. Jadi hal tersebut sudah diklarifikasi Bawaslu. Bahwasannya itu masih diperbolehkan dan tidak dilarang, sepanjang sosialisasi memang materinya terarah pada fokus materi sosialisasi,’’ ujar Sekretaris DPD PAN Lamongan tersebut.

 

Bawaslu memberikan keleluasaan kepada DPRD, yakni saat sosialisasi bisa melibatkan Bawaslu. Ketua Komisioner Bawaslu Lamongan Miftahul Badar mengatakan, ketentuan sesorang bisa dijerat sebagai pelaku pelanggaran pemilu ketika sudah menjadi peserta.

 

Artinya, terang dia, pihak terkait sudah menjadi subyek hukum yang diatur di dalam Undang-Undang, saat sudah dinyatakan sebagai Caleg DCT. Selain itu, Badar memastikan, program sosialisasi diperbolehkan. Asalkan tidak keluar konteks. Yakni tidak menggunakan atribut kampanye, serta tidak menyebarkan misi-misi kampanye.

 

‘’Sepertinya kekhawatiran tadi itu, jangan-jangan ketika sudah ditetapkan sebagai DCT. Makanya saya bilang secara substantif, sosialisasi tidak ada masalah. Kalau ada masalah itu, ketika keluar konteks,’’ ujarnya.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dareah Lamongan M. Ro’is mengakui jika program sosialisasi masih dalam koridor yang diperbolehkan dan tidak melanggar. ‘’Tidak masuk dalam kampanye, tetap bisa dilaksanakan dan bukan merupakan pelanggaran,’’ terang Ro’is. (sip/ind)

Khawatir Jadi Kampanye Terselubung

LAMONGAN, Radar Lamongan – Program sosialisasi DPRD Lamongan bersama OPD terkait telah dijalankan sejak tahun lalu. Namun, muncul sorotan di tengah masyarakat. Program tersebut dikhawatirkan menjadi kampanye terselubung oleh beberapa oknum. Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Bawaslu Lamongan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lamongan.

 

Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri menuturkan, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. ‘’Nah, di situ banyak isu yang dikaitkan dengan masa kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang,’’ tutur Hamzah saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (2/2).

 

Dia mengatakan, banyak pihak yang mencurigai jika program tersebut sebagai kampanye terselubung. Sebab, diakuinya, sesuai aturan tidak diperbolehkan menggelar kampanye pada kegiatan pemerintahan. Hamzah mengakui Bawaslu Lamongan dan bagian hukum juga berpendapat jika sosialisasi diperbolehkan. Asalkan tidak membawa atribut kampanye dan misi-misi kampanye. ‘’Jadi khusus sosialisasi, hanya ruang lingkup materi yang ditentukan, tidak boleh keluar dari situ. Termasuk dari hukum juga masih memperbolehkan itu, ‘’ ujarnya.

- Advertisement -

 

Dari hasil hearing, Hamzah memastikan, program tersebut murni sosialisasi dan bukan ajang kampanye. ‘’Tidak ada kampanye terselubung. Jadi hal tersebut sudah diklarifikasi Bawaslu. Bahwasannya itu masih diperbolehkan dan tidak dilarang, sepanjang sosialisasi memang materinya terarah pada fokus materi sosialisasi,’’ ujar Sekretaris DPD PAN Lamongan tersebut.

 

Bawaslu memberikan keleluasaan kepada DPRD, yakni saat sosialisasi bisa melibatkan Bawaslu. Ketua Komisioner Bawaslu Lamongan Miftahul Badar mengatakan, ketentuan sesorang bisa dijerat sebagai pelaku pelanggaran pemilu ketika sudah menjadi peserta.

 

Artinya, terang dia, pihak terkait sudah menjadi subyek hukum yang diatur di dalam Undang-Undang, saat sudah dinyatakan sebagai Caleg DCT. Selain itu, Badar memastikan, program sosialisasi diperbolehkan. Asalkan tidak keluar konteks. Yakni tidak menggunakan atribut kampanye, serta tidak menyebarkan misi-misi kampanye.

 

‘’Sepertinya kekhawatiran tadi itu, jangan-jangan ketika sudah ditetapkan sebagai DCT. Makanya saya bilang secara substantif, sosialisasi tidak ada masalah. Kalau ada masalah itu, ketika keluar konteks,’’ ujarnya.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dareah Lamongan M. Ro’is mengakui jika program sosialisasi masih dalam koridor yang diperbolehkan dan tidak melanggar. ‘’Tidak masuk dalam kampanye, tetap bisa dilaksanakan dan bukan merupakan pelanggaran,’’ terang Ro’is. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Tertangkap Lima Kali, Masih Tidak Kapok

Pandai Membagi Waktu

Jalan Jalan ke Turki (9)

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/