24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Imbas 40 Lembaga Gagal Daftar Pengajuan BOS

Kepala Madrasah di Lamongan Bakal Cari Dana Talangan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebanyak 40 madrasah yang gagal dalam mengajukan bantuan operasional sekolah (BOS) bakal kelimpungan. Pencairan dana BOS otomatis molor. Di sisi lain, operasional di madrasah tetap berjalan. Sehingga, kepala madrasah harus memutar otak mencari dana talangan.

 

Staf Pelaksana Pengembangan Potensi Siswa pada Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lamongan Suhadi menuturkan, pihak madrasah memiliki sejumlah opsi saat pencairan BOS terlambat. Diantaranya meminjam ke komite.

 

‘’Dan biasanya kepala madrasah pinjam untuk menalangi BOS ini, atau kepala madrasah yang meminjami terlebih dulu,’’ ujar Suhadi kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (31/7).

- Advertisement -

 

Seperti pernah diberitakan, hingga batas akhir pengajuan BOS Jumat (22/7), ternyata terdapat 40 madrasah yang belum masuk sistim pengajuan tahap dua. Rinciannya, lembaga yang pengajuannya di bawah Kemenag Lamongan terdapat 19 MI dan 12 MTs.

 

Sedangkan, terdapat 9 MA yang pengajuannya di bawah Kemenag Kanwil Jatim, yang belum bisa melakukan pengajuan BOS. Meski begitu, Kemenag Lamongan memastikan 40 madrasah tersebut mendapatkan toleransi. Sebab, akan dibuka lagi pengajuan BOS tahap II.

 

Dana BOS bagi madrasah ini sangat penting. Dia mengibaratkan BOS itu arwah atau tulang punggung madrasah. Sebab, diakuinya, biaya SPP di madrasah swasta sangat kecil dan sifatnya infaq.

 

‘’Dengan adanya BOS ini, diharapkan tidak memberatkan wali murid. Sekolah madrasah intinya sangat tergantung dengan BOS,’’ ucap Suhadi.

 

Dia mengatakan, terkait dana talangan itu tanggung jawab dan kebijakan kepala sekolah. Sebab, diakuinya, ada operasional yang memang harus segera dibayarkan.

 

‘’Teman-teman yang telat itu legawa, karena sudah diberitahukan bahwa sifatnya online dan terpusat. Jadi, mereka yang telat bakal menanggung keterlambatan pencairan BOS,’’ imbuhnya.

 

Suhadi menjelaskan, BOS ini merupakan komponen utama bagi madrasah. Persentase penggunaan BOS yakni 48 persen diperuntutkan untuk gaji guru. ‘’Untuk yang lainnya diperuntukkan untuk membeli ATK atau alat pendukung pembelajaran,’’ tukasnya.

 

Apakah dana BOS bisa mengkaver kebutuhan operasional setiap madrasah?. Dia menjelaskan, jika siswanya sedikit kemungkinan dana BOS masih bisa mengkaver. Kecuali, madrasah yang siswanya banyak, serta memiliki fasilitas kelas ber-AC.

 

‘’Insya Allah itu (dana BOS, Red) tidak cukup,’’ terang Suhadi.  (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebanyak 40 madrasah yang gagal dalam mengajukan bantuan operasional sekolah (BOS) bakal kelimpungan. Pencairan dana BOS otomatis molor. Di sisi lain, operasional di madrasah tetap berjalan. Sehingga, kepala madrasah harus memutar otak mencari dana talangan.

 

Staf Pelaksana Pengembangan Potensi Siswa pada Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lamongan Suhadi menuturkan, pihak madrasah memiliki sejumlah opsi saat pencairan BOS terlambat. Diantaranya meminjam ke komite.

 

‘’Dan biasanya kepala madrasah pinjam untuk menalangi BOS ini, atau kepala madrasah yang meminjami terlebih dulu,’’ ujar Suhadi kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (31/7).

- Advertisement -

 

Seperti pernah diberitakan, hingga batas akhir pengajuan BOS Jumat (22/7), ternyata terdapat 40 madrasah yang belum masuk sistim pengajuan tahap dua. Rinciannya, lembaga yang pengajuannya di bawah Kemenag Lamongan terdapat 19 MI dan 12 MTs.

 

Sedangkan, terdapat 9 MA yang pengajuannya di bawah Kemenag Kanwil Jatim, yang belum bisa melakukan pengajuan BOS. Meski begitu, Kemenag Lamongan memastikan 40 madrasah tersebut mendapatkan toleransi. Sebab, akan dibuka lagi pengajuan BOS tahap II.

 

Dana BOS bagi madrasah ini sangat penting. Dia mengibaratkan BOS itu arwah atau tulang punggung madrasah. Sebab, diakuinya, biaya SPP di madrasah swasta sangat kecil dan sifatnya infaq.

 

‘’Dengan adanya BOS ini, diharapkan tidak memberatkan wali murid. Sekolah madrasah intinya sangat tergantung dengan BOS,’’ ucap Suhadi.

 

Dia mengatakan, terkait dana talangan itu tanggung jawab dan kebijakan kepala sekolah. Sebab, diakuinya, ada operasional yang memang harus segera dibayarkan.

 

‘’Teman-teman yang telat itu legawa, karena sudah diberitahukan bahwa sifatnya online dan terpusat. Jadi, mereka yang telat bakal menanggung keterlambatan pencairan BOS,’’ imbuhnya.

 

Suhadi menjelaskan, BOS ini merupakan komponen utama bagi madrasah. Persentase penggunaan BOS yakni 48 persen diperuntutkan untuk gaji guru. ‘’Untuk yang lainnya diperuntukkan untuk membeli ATK atau alat pendukung pembelajaran,’’ tukasnya.

 

Apakah dana BOS bisa mengkaver kebutuhan operasional setiap madrasah?. Dia menjelaskan, jika siswanya sedikit kemungkinan dana BOS masih bisa mengkaver. Kecuali, madrasah yang siswanya banyak, serta memiliki fasilitas kelas ber-AC.

 

‘’Insya Allah itu (dana BOS, Red) tidak cukup,’’ terang Suhadi.  (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

Nahkoda Baru, Semangat Baru

Pasang Lampu Habiskan Rp 5,7 Miliar

Artikel Terbaru


/