30.2 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Sering Dituduh Curi Itik, Tetangga Dijotos

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pria paro baya berinisial RS, 53, tak mampu redam emosi. RS jotos wajah tetangganya sendiri berinisial PM, 57. Lantaran pria asal Desa Banyu Urip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban itu tersinggung kerap dituduh curi itik.

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di samping warung kopi turut Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan.

 

‘’Waktu kejadian sekitar pukul 10.00 pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto.

- Advertisement -

 

Kapolres menerangkan, penganiayaan terjadi saat pelaku tersangka RS menghampiri korban PM yang sedang duduk di samping warung kopi. Tanpa basa-basi, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban PM menggunakan tangan kosong.

 

‘’Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka pada mata bagian bawah sebelah kiri robek dan mata kiri bengkak,” ujarnya.

 

“Selanjutnya sekitar pukul 16.00 pada Senin tanggal 16 Januari 2023 pelaku RS ditangkap saat berada di rumah,” tambahnya.

 

Berdasar keterangan, RS akui telah melakukan penganiayaan terhadap PM, di samping warung kopi. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (bgs/msu)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pria paro baya berinisial RS, 53, tak mampu redam emosi. RS jotos wajah tetangganya sendiri berinisial PM, 57. Lantaran pria asal Desa Banyu Urip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban itu tersinggung kerap dituduh curi itik.

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di samping warung kopi turut Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan.

 

‘’Waktu kejadian sekitar pukul 10.00 pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto.

- Advertisement -

 

Kapolres menerangkan, penganiayaan terjadi saat pelaku tersangka RS menghampiri korban PM yang sedang duduk di samping warung kopi. Tanpa basa-basi, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban PM menggunakan tangan kosong.

 

‘’Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka pada mata bagian bawah sebelah kiri robek dan mata kiri bengkak,” ujarnya.

 

“Selanjutnya sekitar pukul 16.00 pada Senin tanggal 16 Januari 2023 pelaku RS ditangkap saat berada di rumah,” tambahnya.

 

Berdasar keterangan, RS akui telah melakukan penganiayaan terhadap PM, di samping warung kopi. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (bgs/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/