30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Duda dan Janda Menikah, Ternyata Cerai Lagi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Status duda atau janda harusnya membuat seseorang belajar dari pengalaman masa lalunya menjalani bahtera rumah tangga. Ternyata, bukan jaminan rumah tangga kali keduanya lancar. Justru berujung keretakan.

 

Seperti JT (nama samaran), lelaki 41 tahun tersebut digugat cerai oleh istrinya PW. Hal tersebut bermula ketika JT sebagai aparatur sipil negara (ASN), tidak memberi nafkah istrinya. Berdasar pengakuan PW dalam gugatan, suaminya cenderung tertutup.

 

JT diduga hanya memberi kebutuhan anak kandung dari istri lamanya. Berlangsung sejak setahun lalu hingga PW dan JT pisah rumah empat bulan terakhir. Selama itu pula PW memenuhi kebutuhannya sendiri dengan berjualan. Suami cenderung menikmati sendiri hasil kerjanya tanpa memperhatikan kebutuhan sehari-hari.

- Advertisement -

 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, faktor gugatan PW kepada JT selain masalah ekonomi, juga faktor sama-sama berstatus duda dan janda. Saat keduanya membawa anak kandung masing-masing dan tidak mampu membina hubungan. ‘’Menjadi pelajaran, menikah untuk kedua kali juga belum tentu baik-baik saja,” ujarnya kemarin (20/3).

 

‘’Ada data otentik saat duda dan janda menikah lagi masih memiliki potensi besar untuk cerai,” bebernya. (dan/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Status duda atau janda harusnya membuat seseorang belajar dari pengalaman masa lalunya menjalani bahtera rumah tangga. Ternyata, bukan jaminan rumah tangga kali keduanya lancar. Justru berujung keretakan.

 

Seperti JT (nama samaran), lelaki 41 tahun tersebut digugat cerai oleh istrinya PW. Hal tersebut bermula ketika JT sebagai aparatur sipil negara (ASN), tidak memberi nafkah istrinya. Berdasar pengakuan PW dalam gugatan, suaminya cenderung tertutup.

 

JT diduga hanya memberi kebutuhan anak kandung dari istri lamanya. Berlangsung sejak setahun lalu hingga PW dan JT pisah rumah empat bulan terakhir. Selama itu pula PW memenuhi kebutuhannya sendiri dengan berjualan. Suami cenderung menikmati sendiri hasil kerjanya tanpa memperhatikan kebutuhan sehari-hari.

- Advertisement -

 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, faktor gugatan PW kepada JT selain masalah ekonomi, juga faktor sama-sama berstatus duda dan janda. Saat keduanya membawa anak kandung masing-masing dan tidak mampu membina hubungan. ‘’Menjadi pelajaran, menikah untuk kedua kali juga belum tentu baik-baik saja,” ujarnya kemarin (20/3).

 

‘’Ada data otentik saat duda dan janda menikah lagi masih memiliki potensi besar untuk cerai,” bebernya. (dan/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/