- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ada-ada saja ulah Marjuki, sebagai penjual toko kelontong. Ia melancarkan ulah bejatnya terhadap seorang anak tetangganya saat membeli di tokonya. Ulah pencabulan dilakukannya pun berujung penjara.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marjuki pidana penjara sembilan tahun. Terdakwa berusia 50 tahun itu mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun. Sidang selanjutnya besok (16/3), terdakwa bakal bacakan nota pembelaan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan sesuai pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
- Advertisement -
Marjuki diringkus penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruhnya beli rokok dan koyok di toko milik terdakwa.
Jarak rumah korban dan toko tersangka hanya 30 meter. Ketika korban hendak pulang, terdakwa melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih siswa kelas 4 SD itu. Korban menceritakan kepada orang tuanya. Merasa geram, lalu orang tua korban melaporkan ke mapolres. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ada-ada saja ulah Marjuki, sebagai penjual toko kelontong. Ia melancarkan ulah bejatnya terhadap seorang anak tetangganya saat membeli di tokonya. Ulah pencabulan dilakukannya pun berujung penjara.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marjuki pidana penjara sembilan tahun. Terdakwa berusia 50 tahun itu mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun. Sidang selanjutnya besok (16/3), terdakwa bakal bacakan nota pembelaan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan sesuai pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
- Advertisement -
Marjuki diringkus penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruhnya beli rokok dan koyok di toko milik terdakwa.
Jarak rumah korban dan toko tersangka hanya 30 meter. Ketika korban hendak pulang, terdakwa melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih siswa kelas 4 SD itu. Korban menceritakan kepada orang tuanya. Merasa geram, lalu orang tua korban melaporkan ke mapolres. (bgs/rij)