- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Momen ulang tahun pernikahan mestinya menjadi hari bahagia yang sering kali diperingati. Tetapi, nasib berbeda dialami MA (nama inisial), menjelang dua tahun usia pernikahan, dirinya mendapat kado gugatan cerai dari istrinya NK.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, diduga MA sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasar pengakuan NK pada laporan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dirinya sering kali mendapatkan perkataan kasar hingga tindak kekerasan fisik. Selama hampir dua tahun hidup berumah tangga, MA diketahui suami temperamental dan jarang memberikan nafkah kepada istrinya.
Meski bekerja sebagai ojek online, namun saat pulang bekerja NK lebih banyak mendapatkan kekerasan fisik daripada nafkah. Puncaknya Januari lalu perselisihan besar membuat keduanya pisah ranjang. Justru, membuat MA lebih memilih pergi dan meninggalkan tanggung jawab kepada istrinya.
- Advertisement -
Fauzan salah satu praktisi hukum mengatakan, bahwa kasus KDRT akibat dari berbagai faktor, salah satunya ekonomi. Menurutnya, sejak 2020 hingga saat ini, kasus perceraian ditangani sebagaian besar bersumber dari faktor ekonomi. Kendala nafkah berujung istri melakukan cerai gugat.
Fauzan menambahkan, faktor ekonomi menjadi sebab adanya perilaku lainnya seperti judi online, utang-piutang, minggat (meninggalkan rumah), hingga KDRT. (dan/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Momen ulang tahun pernikahan mestinya menjadi hari bahagia yang sering kali diperingati. Tetapi, nasib berbeda dialami MA (nama inisial), menjelang dua tahun usia pernikahan, dirinya mendapat kado gugatan cerai dari istrinya NK.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, diduga MA sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasar pengakuan NK pada laporan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dirinya sering kali mendapatkan perkataan kasar hingga tindak kekerasan fisik. Selama hampir dua tahun hidup berumah tangga, MA diketahui suami temperamental dan jarang memberikan nafkah kepada istrinya.
Meski bekerja sebagai ojek online, namun saat pulang bekerja NK lebih banyak mendapatkan kekerasan fisik daripada nafkah. Puncaknya Januari lalu perselisihan besar membuat keduanya pisah ranjang. Justru, membuat MA lebih memilih pergi dan meninggalkan tanggung jawab kepada istrinya.
- Advertisement -
Fauzan salah satu praktisi hukum mengatakan, bahwa kasus KDRT akibat dari berbagai faktor, salah satunya ekonomi. Menurutnya, sejak 2020 hingga saat ini, kasus perceraian ditangani sebagaian besar bersumber dari faktor ekonomi. Kendala nafkah berujung istri melakukan cerai gugat.
Fauzan menambahkan, faktor ekonomi menjadi sebab adanya perilaku lainnya seperti judi online, utang-piutang, minggat (meninggalkan rumah), hingga KDRT. (dan/rij)