24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Sok Perhatian, Paman Tega Hamili Keponakan

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kebaikan IZ kepada keponakannya ternyata ada udang di balik batu. IZ sering berlaku baik dan perhatian. Tetapi, mucul akal bejatnya, IZ tega menyetubuhi keponakannya usia 12 tahun hingga hamil.

 

Kini, IZ meringkuk di balik jeruji besi. IZ jalani sidang pertama Rabu (8/3). Terdakwa usia 32 tahun itu terancam hukuman penjara 15 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa pasal 81 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana juga ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sebab terdakwa mempunyai hubungan keluarga.

 

- Advertisement -

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers 13 Februari lalu menerangkan, modus terdakwa memberi perhatian lebih kepada korban. ’’Yang bersangkutan kerap meminjamkan HP kepada korban untuk bermain game, sekaligus memberi uang jajan,” imbuhnya.

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kakek-nenek korban atau rumah orang tua terdakwa. Persetubuhan pada Juni dan Juli 2022. Berdasar pemeriksaan fisik dan visum luar pada Januari lalu, diketahui korban hamil 24 minggu atau 6 bulan. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kebaikan IZ kepada keponakannya ternyata ada udang di balik batu. IZ sering berlaku baik dan perhatian. Tetapi, mucul akal bejatnya, IZ tega menyetubuhi keponakannya usia 12 tahun hingga hamil.

 

Kini, IZ meringkuk di balik jeruji besi. IZ jalani sidang pertama Rabu (8/3). Terdakwa usia 32 tahun itu terancam hukuman penjara 15 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa pasal 81 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana juga ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sebab terdakwa mempunyai hubungan keluarga.

 

- Advertisement -

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers 13 Februari lalu menerangkan, modus terdakwa memberi perhatian lebih kepada korban. ’’Yang bersangkutan kerap meminjamkan HP kepada korban untuk bermain game, sekaligus memberi uang jajan,” imbuhnya.

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kakek-nenek korban atau rumah orang tua terdakwa. Persetubuhan pada Juni dan Juli 2022. Berdasar pemeriksaan fisik dan visum luar pada Januari lalu, diketahui korban hamil 24 minggu atau 6 bulan. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/