23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

KPUK Anggap Pengadu Tidak Bisa Banding

Aduan Salahudin Ditolak DKPP

- Advertisement -

’’Belum seru kalau belum nonton sidang DKPP Salahudin Raharjo Vs KPU Bojonegoro di akun Facebook: medsosdkpp.’’

SALAHUDIN RAHARJO, Pengadu

’’Prinsipnya, kami melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan.’’

MUSTOFIRIN, Anggota KPU Bojonegoro

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan Salahudin Raharjo telah turun pada Rabu (29/3). Putusan bisa diunduh di laman DKPP itu menyebutkan, bahwa aduan Salahudin ditolak.

 

Salahudin mengadu ke DKPP karena menilai ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU Bojonegoro. Di dalam putusan, majelis menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

 

Serta, merehabilitasi nama baik para teradu yakni ketua dan anggota KPU Bojonegoro. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Juga memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini.

- Advertisement -

 

Saat dikonfirmasi, Salahudin berkomentar singkat. Ia mempersilakan masyarakat menilai sendiri putusan DKPP tersebut. ‘’Karena belum seru kalau belum nonton sidang DKPP Salahudin Raharjo Vs KPU Bojonegoro di akun Facebook: medsosdkpp. Lalu bandingkan dengan putusan sidang, silakan nilai sendiri. Kalau bagi saya sangat lucu sekali,” tutur Udin, sapaan akrabnya.

 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Mustofirin membenarkan, putusan atas pengadu Salahudin Raharjo telah turun. Ia menjelaskan keputusan itu sudah final. Pengadu sudah tidak bisa ajukan banding. ‘’Prinsipnya, kami melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan,” katanya.

 

Perlu diketahui, Salahudin Raharjo selaku pengadu merupakan warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Pria berusia 40 tahun itu layangkan aduan ke DKPP karena tidak lolos rekrutmen PPK Dander. Dia merasa ada kejanggalan penilaian tes wawancara. Ia menilai punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, yakni pengalaman sebagai PPS pilkada 2018 dan pemilu 2019. (bgs/rij)

’’Belum seru kalau belum nonton sidang DKPP Salahudin Raharjo Vs KPU Bojonegoro di akun Facebook: medsosdkpp.’’

SALAHUDIN RAHARJO, Pengadu

’’Prinsipnya, kami melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan.’’

MUSTOFIRIN, Anggota KPU Bojonegoro

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan Salahudin Raharjo telah turun pada Rabu (29/3). Putusan bisa diunduh di laman DKPP itu menyebutkan, bahwa aduan Salahudin ditolak.

 

Salahudin mengadu ke DKPP karena menilai ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU Bojonegoro. Di dalam putusan, majelis menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

 

Serta, merehabilitasi nama baik para teradu yakni ketua dan anggota KPU Bojonegoro. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Juga memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini.

- Advertisement -

 

Saat dikonfirmasi, Salahudin berkomentar singkat. Ia mempersilakan masyarakat menilai sendiri putusan DKPP tersebut. ‘’Karena belum seru kalau belum nonton sidang DKPP Salahudin Raharjo Vs KPU Bojonegoro di akun Facebook: medsosdkpp. Lalu bandingkan dengan putusan sidang, silakan nilai sendiri. Kalau bagi saya sangat lucu sekali,” tutur Udin, sapaan akrabnya.

 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Mustofirin membenarkan, putusan atas pengadu Salahudin Raharjo telah turun. Ia menjelaskan keputusan itu sudah final. Pengadu sudah tidak bisa ajukan banding. ‘’Prinsipnya, kami melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan,” katanya.

 

Perlu diketahui, Salahudin Raharjo selaku pengadu merupakan warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Pria berusia 40 tahun itu layangkan aduan ke DKPP karena tidak lolos rekrutmen PPK Dander. Dia merasa ada kejanggalan penilaian tes wawancara. Ia menilai punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, yakni pengalaman sebagai PPS pilkada 2018 dan pemilu 2019. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/