BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga desa di Kecamatan Bojonegoro Kota, diprediksi gagal mendapat jatah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Yakni Desa Pacul, Desa Semanding, dan Desa Kalirejo. Diduga karena kuota terbatas.
‘’Kuota tersedia hanya 36 ribu, sedangkan yang mengurus mencapai 86 ribu,” kata Kepala Desa Semanding, Suharto.
Menurut Suharto, desanya gagal mendapat kuota sertifikat tanah melalui PTSL. Dan menilai desa-desa di Kecamatan Kota yang mengajukan gagal semua. ‘’Desa Semanding, Kalirejo, dan Pacul. Tidak tahu pastinya kenapa? Namun, kami mendapat surat pemberitahuan,” ujarnya kemarin (30/1).
Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo Welly Teguh Saputro mengatakan, alasan disampaikan ke desa karena kuota terbatas. Dia merasa tidak kecewa sebagai perangkat. ‘’Hanya masyarakat menganggap sudah pasti terlaksana. Kami telah menjelaskan saat musyawarah sebelum pelaksanaan pengumpulan data awal,’’ ujarnya.
‘’Saat ini desa hanya bisa pasrah karena wewenang penuh ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” lanjut dia.
Kepala Desa Samberan, Kecamatan Kanor Arif Rokhman mengatakan, belum mendapat kuota PTSL karena belum memenuhi persyaratan. ‘’Data kami belum lengkap,” ujarnya.
Sedangkan, Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas telah melaksanakan PTSL hingga tahap pengumpulan berkas dan pembayaran senilai Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kades Pacul Wagimin belum menjawab saat dikonfirmasi. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bojonegoro Hilman Afandi belum memberikan keterangan terkait itu. Hanya menyarankan wawancara hari ini. (yna/rij)