31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Tidak Memasang Sistem Proteksi Kebakaran

Damkar Ancam Izin Satu Badan Usaha Dicabut

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satu badan usaha diperingatkan karena tidak memenuhi sistem proteksi kebakaran (SPK). Jika diabaikan, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (damkarmat) bisa merekomendasikan surat izin usaha dapat dicabut.

 

Berdasar pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, sistem proteksi kebakaran terdiri dari alat, kelengkapan, dan sarana terpasang pada bangunan. Bertujuan melindungi bangunan dan lingkungannya dari bahaya kebakaran. Seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan pilar hydrant.

 

Badan usaha atau perkantoran wajib memasang SPK yang memiliki lantai bangunan lebih dari dua, ketinggian, hingga luas dengan ketertampungan massa besar. Misalnya, hotel, stasiun bahan bakar elpiji, dan SPBU.

- Advertisement -

 

‘’Meskipun, perseorangan atau badan usaha tidak wajib memasang diperbolehkan jika ingin memasang SPK,’’ kata Kepala Damkarmat Achmad Gunawan kemarin (29/12).

 

Berdasar data, pada 2021 terdapat 150 kejadian kebakaran. Menurun pada 2022, hingga kemarin (29/12) 121 kejadian. ‘’Pemasangan SPK penting, seperti APAR dan pilar hydrant,” jelasnya.

 

Gunawan mengatakan, pemasangan SPK seperti pilar hydrant berguna kepentingan pengusaha dan sosial. ‘’Meminimalisir kerugian secara materiil dan korban jiwa. Nilai sosialnya pun bisa membantu Damkar dalam pemadaman saat butuh sumber air besar,” tuturnya.

 

Namun, mengetahui hal tersebut masih ada badan usaha tidak pasang SPK. ‘’Baru pasang setelah ada imbauan dan peringatan. Padahal ini wilayah Bojonegoro Kota. Tapi, saya juga tidak bisa sebut nama,” bebernya.

 

Damkarmat, tutur Gunawan, bisa mengajukan cabut izin usaha ke dinas terkait bila abai pemasangan SPK. ‘’Jika dengan imbauan dan peringatan tidak dilakukan perbaikan, kami cabut izin usaha,” tegasnya.

 

Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Jalan Pattimura tampak hanya memiliki APAR. ‘’Untuk pilar hydrant belum ada,” ungkap salah satu pegawai enggan disebut namanya. (yna/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satu badan usaha diperingatkan karena tidak memenuhi sistem proteksi kebakaran (SPK). Jika diabaikan, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (damkarmat) bisa merekomendasikan surat izin usaha dapat dicabut.

 

Berdasar pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, sistem proteksi kebakaran terdiri dari alat, kelengkapan, dan sarana terpasang pada bangunan. Bertujuan melindungi bangunan dan lingkungannya dari bahaya kebakaran. Seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan pilar hydrant.

 

Badan usaha atau perkantoran wajib memasang SPK yang memiliki lantai bangunan lebih dari dua, ketinggian, hingga luas dengan ketertampungan massa besar. Misalnya, hotel, stasiun bahan bakar elpiji, dan SPBU.

- Advertisement -

 

‘’Meskipun, perseorangan atau badan usaha tidak wajib memasang diperbolehkan jika ingin memasang SPK,’’ kata Kepala Damkarmat Achmad Gunawan kemarin (29/12).

 

Berdasar data, pada 2021 terdapat 150 kejadian kebakaran. Menurun pada 2022, hingga kemarin (29/12) 121 kejadian. ‘’Pemasangan SPK penting, seperti APAR dan pilar hydrant,” jelasnya.

 

Gunawan mengatakan, pemasangan SPK seperti pilar hydrant berguna kepentingan pengusaha dan sosial. ‘’Meminimalisir kerugian secara materiil dan korban jiwa. Nilai sosialnya pun bisa membantu Damkar dalam pemadaman saat butuh sumber air besar,” tuturnya.

 

Namun, mengetahui hal tersebut masih ada badan usaha tidak pasang SPK. ‘’Baru pasang setelah ada imbauan dan peringatan. Padahal ini wilayah Bojonegoro Kota. Tapi, saya juga tidak bisa sebut nama,” bebernya.

 

Damkarmat, tutur Gunawan, bisa mengajukan cabut izin usaha ke dinas terkait bila abai pemasangan SPK. ‘’Jika dengan imbauan dan peringatan tidak dilakukan perbaikan, kami cabut izin usaha,” tegasnya.

 

Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Jalan Pattimura tampak hanya memiliki APAR. ‘’Untuk pilar hydrant belum ada,” ungkap salah satu pegawai enggan disebut namanya. (yna/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Seminggu Tiga Laka, Satu Meninggal

Mariono, Idola Baru The Giant Killer

Sampai Menolak Hewan Kurban

Artikel Terbaru


/