24.7 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Penambahan RDTR Bertahap

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembentukan rencana detail tata ruang (RDTR) diawali wilayah perkotaan mencakup tiga kecamatan. Sedangkan, wilayah yang belum di buatkan RDTR, akan dilakukan pembahasan secara bertahap tahun depan.

Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro Taufik Isnanto, sesuai dengan regulasinya, setiap wilayah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dibentuk aturan RDTR. 

Sebagai penjabaran rinci suatu wilayah dapat dimanfaatkan. ‘’Kalau RTRW itu gambaran besarnya, di bawahnya dilanjutkan dengan RDTR,’’ katanya kemarin (29/12).

Taufik menjelaskan, wilayah yang belum masuk pembahasan RDTR akan dibahas kembali pada tahun depan secara bertahap. Pelaksanaannya akan dilakukan seperti pembentukan RDTR perkotaan dengan mengundang para pihak yang terlibat. 

‘’Mengundang dari berbagai stakeholder di wilayah tersebut untuk memberikan masukan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Saat ini, RDTR wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Kota, Dander, dan Kapas sudah dalam proses pengajuan di tingkat pusat, dan masukan-masukan yang diusulkan saat penyerapan aspirasi, telah diakomodir sesuai dengan kebutuhan.

‘’Kalau sudah jadi perbup akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

Salah satu unsur pembahasan dalam RDTR adalah wilayah perlindungan pertanian, Kabid Sarana, Prasarana dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Zainal Fanani  mengaku pendataan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) masih dalam proses penyelesaian. Dengan melibatkan kelompok kerja untuk melakukan pendataan. ‘’Belum selesai, masih kami laporkan untuk penuntasan,’’ terangnya. (luk)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembentukan rencana detail tata ruang (RDTR) diawali wilayah perkotaan mencakup tiga kecamatan. Sedangkan, wilayah yang belum di buatkan RDTR, akan dilakukan pembahasan secara bertahap tahun depan.

Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro Taufik Isnanto, sesuai dengan regulasinya, setiap wilayah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dibentuk aturan RDTR. 

Sebagai penjabaran rinci suatu wilayah dapat dimanfaatkan. ‘’Kalau RTRW itu gambaran besarnya, di bawahnya dilanjutkan dengan RDTR,’’ katanya kemarin (29/12).

Taufik menjelaskan, wilayah yang belum masuk pembahasan RDTR akan dibahas kembali pada tahun depan secara bertahap. Pelaksanaannya akan dilakukan seperti pembentukan RDTR perkotaan dengan mengundang para pihak yang terlibat. 

‘’Mengundang dari berbagai stakeholder di wilayah tersebut untuk memberikan masukan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Saat ini, RDTR wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Kota, Dander, dan Kapas sudah dalam proses pengajuan di tingkat pusat, dan masukan-masukan yang diusulkan saat penyerapan aspirasi, telah diakomodir sesuai dengan kebutuhan.

‘’Kalau sudah jadi perbup akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

Salah satu unsur pembahasan dalam RDTR adalah wilayah perlindungan pertanian, Kabid Sarana, Prasarana dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Zainal Fanani  mengaku pendataan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) masih dalam proses penyelesaian. Dengan melibatkan kelompok kerja untuk melakukan pendataan. ‘’Belum selesai, masih kami laporkan untuk penuntasan,’’ terangnya. (luk)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/