- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk (nonaktif) Syamsul Hadi jalani sidang putusan secara daring kemarin (29/6). Terdakwa tersandung dua perkara penipuan proyek fiktif.
Terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan. Jadi total vonis pidana penjara tiga tahun.
Amar putusan menyebutkan, terdakwa Syamsul Hadi terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu sekaligus tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni masing-masing pidana penjara tiga tahun.
Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad mengatakan, beberapa hal meringankan putusan di antaranya terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesalinya. Terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana. “Juga telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” imbuhnya.
Serta, beberapa hal memberatkan di antaranya tindakan terdakwa merugikan orang lain dan perannya selaku kepala desa tidak bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat. “Usai amar putusan dibacakan, JPU dan terdakwa beserta penasihat hukum diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari,” bebernya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, dua perkara penipuan menyandung terdakwa Syamsul Hadi berkas nomor 52/Pid.B/2022/PN Bjn dan 53/Pid.B/2022/PN Bjn. Modus terdakwa mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Namun, masing-masing korban agar bisa mendapat proyek itu harus membayar uang muka kepada terdakwa total senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menerangkan, bahwa berdasar putusan terhadap terdakwa Syamsul Hadi, pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari JPU. Tapi kalau putusan tidak kurang dari setengah tuntutan JPU, kemungkinan besar menerima putusan majelis hakim. Tidak akan banding,” ucapnya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk (nonaktif) Syamsul Hadi jalani sidang putusan secara daring kemarin (29/6). Terdakwa tersandung dua perkara penipuan proyek fiktif.
Terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan. Jadi total vonis pidana penjara tiga tahun.
Amar putusan menyebutkan, terdakwa Syamsul Hadi terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu sekaligus tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni masing-masing pidana penjara tiga tahun.
Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad mengatakan, beberapa hal meringankan putusan di antaranya terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesalinya. Terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana. “Juga telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” imbuhnya.
Serta, beberapa hal memberatkan di antaranya tindakan terdakwa merugikan orang lain dan perannya selaku kepala desa tidak bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat. “Usai amar putusan dibacakan, JPU dan terdakwa beserta penasihat hukum diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari,” bebernya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, dua perkara penipuan menyandung terdakwa Syamsul Hadi berkas nomor 52/Pid.B/2022/PN Bjn dan 53/Pid.B/2022/PN Bjn. Modus terdakwa mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Namun, masing-masing korban agar bisa mendapat proyek itu harus membayar uang muka kepada terdakwa total senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menerangkan, bahwa berdasar putusan terhadap terdakwa Syamsul Hadi, pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari JPU. Tapi kalau putusan tidak kurang dari setengah tuntutan JPU, kemungkinan besar menerima putusan majelis hakim. Tidak akan banding,” ucapnya. (bgs/rij)