BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pedagang kaki lima (PKL), pengayuh becak, petani, dan pekerja rentan diupayakan bakal dikaver perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Tentu, butuh peraturan daerah (perda).
Kemarin (29/3) Komisi C DPRD Bojonegoro gelar focus group discussion (FGD) rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat pekerja rentan. Menampung masukan dari publik menyusun naskah akademik.
Ketua Komisi C DPRD Mochlasin Afan mengatakan, raperda tersebut bakal menyasar para pekerja informal rentan. ‘’Seperti pedagang kaki lima (PKL), petani, pengayuh becak, dan sebagainya. Setidaknya mereka ini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Skemanya nanti hampir sama dengan universal health coverage (UHC), premi jaminan sosial dibayar pemerintah. ‘’Para penerima manfaat ini didaftar tiga program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” ujarnya.
Namun beberapa masukan dari peserta FGD lebih menekankan perihal data sasaran penerima. Selain itu, leading sector raperda belum ditentukan. ‘’Leading sector akan dibahas lebih lanjut. Tadi (kemarin) yang hadir dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas perindustrian dan tenaga kerja, dan dinas sosial,” bebernya.
‘’Terkait acuan data sasaran penerima tentunya harus akurat. Khususnya data pekerja rentan. Nanti bisa dipetakan dari DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), data regsosek dari BPS, atau bisa juga damisda,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, komisi C menginventarisasi daerah-daerah mana saja punya perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya, mengagendakan studi banding. ‘’Guna mengetahui apa saja kendala teknis di lapangan. Juga menanyakan pakai data dari mana saja,” tambahnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Ahmad Supriyanto mengatakan, targetnya raperda ini bisa disahkan tahun ini, agar para pekerja informal rentan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (bgs/rij)