31.6 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

31 Desa Mengajukan Badan Hukum BUMDes

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro mencatat 31 desa mengajukan badan hukum badan usaha milik desa (BUMDes).

Data itu membuktikan desa mulai berminat mengajukan perizinan badan hukum, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. 

Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Agus Salim menerangkan, 31 desa telah mengajukan badan hukum BUMDes. 

Jumlah itu meningkat bertahap hingga akhir tahun ini. “Kami koordinasikan dengan pendamping BUMDes data di setiap desa yang mengajukan tahun ini,” tuturnya kemarin (28/12).

Menurut Agus, jumlah tersebut bisa jadi meningkat, sebab pernah mendapatkan informasi jika sudah ada sekitar 78 BUMDes yang sudah masuk dalam verifikasi nama di Kementerian Hukum dan HAM. 

- Advertisement -

Sehingga, keluarnya perizinan tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Kami masih konfirmasi terus perkembangannya,” tandasnya.

Agus menerangakan, jika desa yang mengajukan tidak ada penyeleksian kategori rintisan, maju, dan berkembang. Selama BUMDes sudah mempunyai nama dan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), bisa melakukan pengajuan. “Baru berdiri pun kalau sudah mempunyai bisa langsung mengajukan,” terangnya.

Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo Abdul Rokhman menjelaskan, saat pengajuan BUMDes berbadan hukum, ada dua desa yang menyetorkan berkas pada tahun ini. Sedangkan yang mendapatkan izin adalah BUMDes desanya. “Sedangkan yang Desa Deru masih belum turun.”  ungkapnya.

Rokhman menerangkan, belum mempunyai rencana untuk bekerjasama dengan pihak swasta,  izin yang sudah turun akan digunakan sebagai landasan hukum untuk perkembangan kedepannya. 

Desa mulai sadar manfaat BUMDes berbadan hukum, sehingga desa-desa mulai tertarik. “Kedepannya semoga bisa membangun desa bersama melalui BUMDes,” pungkasnya. (luk)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro mencatat 31 desa mengajukan badan hukum badan usaha milik desa (BUMDes).

Data itu membuktikan desa mulai berminat mengajukan perizinan badan hukum, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. 

Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Agus Salim menerangkan, 31 desa telah mengajukan badan hukum BUMDes. 

Jumlah itu meningkat bertahap hingga akhir tahun ini. “Kami koordinasikan dengan pendamping BUMDes data di setiap desa yang mengajukan tahun ini,” tuturnya kemarin (28/12).

Menurut Agus, jumlah tersebut bisa jadi meningkat, sebab pernah mendapatkan informasi jika sudah ada sekitar 78 BUMDes yang sudah masuk dalam verifikasi nama di Kementerian Hukum dan HAM. 

- Advertisement -

Sehingga, keluarnya perizinan tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Kami masih konfirmasi terus perkembangannya,” tandasnya.

Agus menerangakan, jika desa yang mengajukan tidak ada penyeleksian kategori rintisan, maju, dan berkembang. Selama BUMDes sudah mempunyai nama dan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), bisa melakukan pengajuan. “Baru berdiri pun kalau sudah mempunyai bisa langsung mengajukan,” terangnya.

Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo Abdul Rokhman menjelaskan, saat pengajuan BUMDes berbadan hukum, ada dua desa yang menyetorkan berkas pada tahun ini. Sedangkan yang mendapatkan izin adalah BUMDes desanya. “Sedangkan yang Desa Deru masih belum turun.”  ungkapnya.

Rokhman menerangkan, belum mempunyai rencana untuk bekerjasama dengan pihak swasta,  izin yang sudah turun akan digunakan sebagai landasan hukum untuk perkembangan kedepannya. 

Desa mulai sadar manfaat BUMDes berbadan hukum, sehingga desa-desa mulai tertarik. “Kedepannya semoga bisa membangun desa bersama melalui BUMDes,” pungkasnya. (luk)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/