26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Menunggu Teken Gubernur

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2022 menyisakan hitungan hari, karena sudah di meja Pemerintah Provinsi Jatim. Kenaikan UMK tahun depan terkecil sejak 10 tahun terakhir.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMK tahun depan memang memang kecil. Biasanya kenaikan UMK masih ada di kisaran puluhan ribu. ‘’Tahun lalu naik sekitar Rp 50 ribu,’’ jelasnya.
Menurut Slamet, tahun depan UMK hanya naik Rp 12.700. Kenaikan itu terbilang kecil. Namun, itu adalah hasil penghitungan rumus penetapan UMK. Sehingga, terpaksa harus disetujui.
Penentuan UMK sebelum tahun ini menggunakan teknik survei tim, terdiri dewan pengupahan dan perwakilan pemkab. Tahun ini rumus itu tidak lagi digunakan.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, data yang digunakan sebagai acuan hanya dari badan pusat statistik (BPS). ‘’Data dari BPS itu langsung digunakan untuk menghitung rumus-rumus penetapan UMK,’’ tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, penetapan UMK tahun depan lebih cepat dibanding sebelumnya. Saat ini prosesnya menunggu persetujuan gubernur. Gubernur bisa menyetujui atau tidak menyetujui. Bahkan, bisa menaikkan UMK lebih besar dari usulan.
‘’Kita tunggu saja,’’ tandasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, usulan kenaikan UMK yang tidak terlalu tinggi itu memang dilematis. Sebab, saat pandemi banyak perusahaan yang hanya bisa bertahan. Mereka tidak bisa berekspansi lebih banyak. Sehingga, pengusaha berharap kenaikan UMK tidak memberatkan mereka. ‘’Sebaliknya para pekerja berharap kenaikan UMK bisa lebih tinggi. Ini harus dilakukan pembicaraan bersama semua pihak,’’ jelasnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2022 menyisakan hitungan hari, karena sudah di meja Pemerintah Provinsi Jatim. Kenaikan UMK tahun depan terkecil sejak 10 tahun terakhir.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMK tahun depan memang memang kecil. Biasanya kenaikan UMK masih ada di kisaran puluhan ribu. ‘’Tahun lalu naik sekitar Rp 50 ribu,’’ jelasnya.
Menurut Slamet, tahun depan UMK hanya naik Rp 12.700. Kenaikan itu terbilang kecil. Namun, itu adalah hasil penghitungan rumus penetapan UMK. Sehingga, terpaksa harus disetujui.
Penentuan UMK sebelum tahun ini menggunakan teknik survei tim, terdiri dewan pengupahan dan perwakilan pemkab. Tahun ini rumus itu tidak lagi digunakan.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, data yang digunakan sebagai acuan hanya dari badan pusat statistik (BPS). ‘’Data dari BPS itu langsung digunakan untuk menghitung rumus-rumus penetapan UMK,’’ tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, penetapan UMK tahun depan lebih cepat dibanding sebelumnya. Saat ini prosesnya menunggu persetujuan gubernur. Gubernur bisa menyetujui atau tidak menyetujui. Bahkan, bisa menaikkan UMK lebih besar dari usulan.
‘’Kita tunggu saja,’’ tandasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, usulan kenaikan UMK yang tidak terlalu tinggi itu memang dilematis. Sebab, saat pandemi banyak perusahaan yang hanya bisa bertahan. Mereka tidak bisa berekspansi lebih banyak. Sehingga, pengusaha berharap kenaikan UMK tidak memberatkan mereka. ‘’Sebaliknya para pekerja berharap kenaikan UMK bisa lebih tinggi. Ini harus dilakukan pembicaraan bersama semua pihak,’’ jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/