BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program sunset policy atau penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelunasan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P-2) mampu dongkrak target realisasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menerangkan, bahwa perolehan pembayaran PBB selama program sunset policy 1 September hingga 20 Oktober senilai Rp 7 miliar. “Porgram sunset policy cukup mendongkrak perolehan PBB P-2 setiap tahunnya. Program tersebut juga bertepatan perayaan Hari Jadi Bojonegoro (HJB),” ujar Ibnu.
Terkait target realisasi PBB P-2 tahun ini telah tembus 100 persen. Tepatnya, 103,7 persen. Target perolehan PBB P-2 tahun ini sebesar Rp 36,9 miliar. Sedangkan laporan realisasi PBB P-2 per 28 Oktober sebesar Rp 38,3 miliar. “Rincian Rp 38,3 miliar itu meliputi penerimaan PBB P-2 2013 hingga 2020 sebesar Rp 1,9 miliar dan perolehan PBB P-2 2021 sebesar Rp 36,3 miliar,” katanya.
Sementara itu, realisasi PBB P-2 berdasar kecamatan saat itu rerata sudah di atas 70 persen. Ada delapan kecamatan sudah lunas 100 persen. Meliputi Kecamatan Margomulyo, Bubulan, Ngambon, Malo, Purwosari, Kanor, Sekar, dan Tambakrejo.
Ibnu menambahkan, saat ini masih proses pembahasan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang PBB P-2. Usulan tersebut sebagai langkah meringankan beban masyarakat akibat dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Perubahan perda tersebut bakal mengubah skema tarif. Ibnu mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar 0,065 persen per tahun; Lalu NJOP di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun.
Kemudian NJOP di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun dan untuk NJOP lebih dari Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,25 persen per tahun.
“Kelebihan dari penerapan empat skema kelas tarif tersebut adanya keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp 500 juta,” ucapnya.
Selain itu, tentunya menurunkan beban masyarakat karena kenaikan tarif secara proporsional antarkelas. Juga meminimalisasi keluhan wajib pajak atau masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan.
“Bagi wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB-P2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2,” pungkasnya.
Sunset Policy Genjot Realisasi PBB

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program sunset policy atau penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelunasan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P-2) mampu dongkrak target realisasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menerangkan, bahwa perolehan pembayaran PBB selama program sunset policy 1 September hingga 20 Oktober senilai Rp 7 miliar. “Porgram sunset policy cukup mendongkrak perolehan PBB P-2 setiap tahunnya. Program tersebut juga bertepatan perayaan Hari Jadi Bojonegoro (HJB),” ujar Ibnu.
Terkait target realisasi PBB P-2 tahun ini telah tembus 100 persen. Tepatnya, 103,7 persen. Target perolehan PBB P-2 tahun ini sebesar Rp 36,9 miliar. Sedangkan laporan realisasi PBB P-2 per 28 Oktober sebesar Rp 38,3 miliar. “Rincian Rp 38,3 miliar itu meliputi penerimaan PBB P-2 2013 hingga 2020 sebesar Rp 1,9 miliar dan perolehan PBB P-2 2021 sebesar Rp 36,3 miliar,” katanya.
Sementara itu, realisasi PBB P-2 berdasar kecamatan saat itu rerata sudah di atas 70 persen. Ada delapan kecamatan sudah lunas 100 persen. Meliputi Kecamatan Margomulyo, Bubulan, Ngambon, Malo, Purwosari, Kanor, Sekar, dan Tambakrejo.
Ibnu menambahkan, saat ini masih proses pembahasan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang PBB P-2. Usulan tersebut sebagai langkah meringankan beban masyarakat akibat dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Perubahan perda tersebut bakal mengubah skema tarif. Ibnu mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar 0,065 persen per tahun; Lalu NJOP di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun.
Kemudian NJOP di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun dan untuk NJOP lebih dari Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,25 persen per tahun.
“Kelebihan dari penerapan empat skema kelas tarif tersebut adanya keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp 500 juta,” ucapnya.
Selain itu, tentunya menurunkan beban masyarakat karena kenaikan tarif secara proporsional antarkelas. Juga meminimalisasi keluhan wajib pajak atau masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan.
“Bagi wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB-P2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2,” pungkasnya.