- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan pemerkosaan terjadi di kafe sekaligus cucian mobil di Kecamatan Dander memasuki babak genting. Pornomo, 25, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (28/9) itu Pornomo dijerat usai diduga memerkosa perempuan berusia 26 tahun. Korban merupakan teman kerja di kafe sekaligus cucian kendaraan.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, usai tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Begitu pun tanggapan JPU atas pledoi juga disampaikan lisan. “Jadi minggu depan agenda pembacaan putusan,” imbuhnya.
- Advertisement -
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun sebagaimana dakwaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan. Hal memberatkan terdakwa, tindakannya merugikan korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana.
Redea Rozzaaqovadhiim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum PN mengatakan, terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. “Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.
Terdakwa berusia 25 tahun itu memperkosa korban pada Mei lalu. Lokasinya di dalam kamar sebuah kafe sekaligus cuci motor/mobil turut Kecamatan Dander. Modus terdakwa awalnya mengajak curhat korban masalah keluarganya. Lalu memaksa korban berhubungan badan. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan pemerkosaan terjadi di kafe sekaligus cucian mobil di Kecamatan Dander memasuki babak genting. Pornomo, 25, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (28/9) itu Pornomo dijerat usai diduga memerkosa perempuan berusia 26 tahun. Korban merupakan teman kerja di kafe sekaligus cucian kendaraan.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, usai tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Begitu pun tanggapan JPU atas pledoi juga disampaikan lisan. “Jadi minggu depan agenda pembacaan putusan,” imbuhnya.
- Advertisement -
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun sebagaimana dakwaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan. Hal memberatkan terdakwa, tindakannya merugikan korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana.
Redea Rozzaaqovadhiim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum PN mengatakan, terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. “Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.
Terdakwa berusia 25 tahun itu memperkosa korban pada Mei lalu. Lokasinya di dalam kamar sebuah kafe sekaligus cuci motor/mobil turut Kecamatan Dander. Modus terdakwa awalnya mengajak curhat korban masalah keluarganya. Lalu memaksa korban berhubungan badan. (bgs/rij)