24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Buruh dan Pengusaha Masih Alot Tetapkan UMK

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 masih buntu. Belum ada kesepakatan saat rapat dewan pengupahan kabupaten pada Kamis (24/11) lalu.

 

Kalangan pengusaha dan buruh masih tarik-ulur terkait regulasi digunakan untuk membahas UMK. Rencana rapat dewan pengupahan akan dilanjutkan hari ini (28/11) untuk membahas UMK.

 

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, belum ada kesepakatan terkait penentuan UMK 2023. Kalangan pengusaha ingin agar penetapan UMK dilakukan sama seperti tahun lalu. Yakni, memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

- Advertisement -

 

Sedangkan, kalangan buruh setuju dengan regulasi saat ini, menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. ‘’Ini agak sulit karena sama-sama tidak mau mengalah,’’ ungkapnya.

 

Kalangan pengusaha ingin seperti tahun lalu karena kenaikan UMK tidak terlalu besar. UMK tahun ini hanya naik Rp 12 ribu dibanding tahun lalu. Sedangkan, kalangan buruh ingin memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sebab, regulasi itu kenaikan UMK bisa maksimal 10 persen.

 

Menurut Slamet, rapat dewan pengupahan Kamis lalu belum sampai mengusulkan besaran UMK. Masih sebatas penggunaan regulasi. Rencana rapat dilanjutkan besok. ‘’Senin harus ada keputusan besaran UMK akan diajukan,’’ jelasnya.

 

Jika hingga minggu depan rapat dewan pengupahan belum menghasilkan keputusan, UMK 2023 diserahkan ke bupati. Bupati kemudian menetapkan UMK tanpa melalui dewan pengupahan. (zim/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 masih buntu. Belum ada kesepakatan saat rapat dewan pengupahan kabupaten pada Kamis (24/11) lalu.

 

Kalangan pengusaha dan buruh masih tarik-ulur terkait regulasi digunakan untuk membahas UMK. Rencana rapat dewan pengupahan akan dilanjutkan hari ini (28/11) untuk membahas UMK.

 

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, belum ada kesepakatan terkait penentuan UMK 2023. Kalangan pengusaha ingin agar penetapan UMK dilakukan sama seperti tahun lalu. Yakni, memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

- Advertisement -

 

Sedangkan, kalangan buruh setuju dengan regulasi saat ini, menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. ‘’Ini agak sulit karena sama-sama tidak mau mengalah,’’ ungkapnya.

 

Kalangan pengusaha ingin seperti tahun lalu karena kenaikan UMK tidak terlalu besar. UMK tahun ini hanya naik Rp 12 ribu dibanding tahun lalu. Sedangkan, kalangan buruh ingin memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sebab, regulasi itu kenaikan UMK bisa maksimal 10 persen.

 

Menurut Slamet, rapat dewan pengupahan Kamis lalu belum sampai mengusulkan besaran UMK. Masih sebatas penggunaan regulasi. Rencana rapat dilanjutkan besok. ‘’Senin harus ada keputusan besaran UMK akan diajukan,’’ jelasnya.

 

Jika hingga minggu depan rapat dewan pengupahan belum menghasilkan keputusan, UMK 2023 diserahkan ke bupati. Bupati kemudian menetapkan UMK tanpa melalui dewan pengupahan. (zim/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Taksi Online Pilih Beroperasi Ilegal

Mengetuk Gerbang Kejayaan

Kades Pangkatrejo Ditahan

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/