BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro perlu didorong untuk segera mendirikan badan narkotika nasional kabupaten (BNNK). Sebab, di Bojonegoro belum memiliki BNNK. Baru sebatas satlak (satuan pelaksana) pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Adapun Ketua Satlak P4GN yakni Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Tentu, selama ini upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Bojonegoro masih dibantu BNNK Tuban.
Pria akrab disapa Wawan itu mengatakan, pemkab perlu didorong segera mendirikan BNNK Bojonegoro. Sehingga upaya P4GN bisa semakin optimal. “Artinya perlu terus didorong,” tuturnya.
Wawan menambahkan, upaya P4GN ini perlu didorong dan disosialisasikan di sekolah bahkan kampus agar pelajar maupun mahasiswa memahami bahayanya narkoba.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, pihaknya bersedia bekerja sama apabila Pemkab Bojonegoro butuh asistensi terkait pendirian BNNK Bojonegoro. Acuan mendirikan BNNK, yakni berdasar Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN.
“Di dalam peraturan BNN itu sudah dijelaskan syarat-syaratnya. Salah satunya pemkab bersedia menghibahkan lahan seluas minimal 1.500 meter persegi, penyiapan SDM, dan sebagainya,” bebernya.
Made menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun alami kenaikan. Jadi, perlu hadirnya negara meminimalisasi kasus-kasus seputar narkoba.
“Secara nasional prevalensi dari 2019-2021 meningkat 0,195 persen atau totalnya ada 3,6 juta penyalahguna narkoba. Sedangkan di Jawa Timur angkanya sudah mencapai sekitar 1 juta,” pungkasnya. (bgs/rij)