27.4 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Tolak Gratifikasi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jelang hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

 

Bupati Anna meminta para staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, dan direktur BUMD untuk menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai, atau perangkat agar melaksanakan sejumlah hal demi pencegahan korupsi dan gratifikasi.

 

Di antaranya menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan fungsinya.

- Advertisement -

 

Selanjutnya, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan secara langsung pada pihak yang membutuhkan atau pada korban pandemi Covid-19. Juga melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat dengan menyertakan dokumentasi.

 

“UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” bunyi SE tersebut.

 

Instruksi lain berupa larangan mengajukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

 

Ada juga instruksi untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.

 

Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

 

Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi menyampaikan, bahwa setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri, KPK mengeluarkan surat edaran untuk anti korupsi, anti gratifikasi, dan anti suap.

 

KPK mengingatkan kembali kepada semua penyelenggara negara termasuk ASN, apa saja yang harus diwaspadai dan dilarang. Tahun ini KPK kembali mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2022 dan pemerintah daerah dipersilakan mereplikasi dan menyebarluaskan.

 

“Untuk di Bojonegoro kami dari Inspektorat mengedarkan sesuai surat edaran Bupati Bojonegoro No.700/524/412.100/2022, ini merupakan langkah pencegahan sesuai tugas fungsi inspektur pembantu pengawas reformasi birokrasi dan pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*/bgs)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jelang hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

 

Bupati Anna meminta para staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, dan direktur BUMD untuk menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai, atau perangkat agar melaksanakan sejumlah hal demi pencegahan korupsi dan gratifikasi.

 

Di antaranya menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan fungsinya.

- Advertisement -

 

Selanjutnya, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan secara langsung pada pihak yang membutuhkan atau pada korban pandemi Covid-19. Juga melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat dengan menyertakan dokumentasi.

 

“UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” bunyi SE tersebut.

 

Instruksi lain berupa larangan mengajukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

 

Ada juga instruksi untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.

 

Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

 

Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi menyampaikan, bahwa setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri, KPK mengeluarkan surat edaran untuk anti korupsi, anti gratifikasi, dan anti suap.

 

KPK mengingatkan kembali kepada semua penyelenggara negara termasuk ASN, apa saja yang harus diwaspadai dan dilarang. Tahun ini KPK kembali mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2022 dan pemerintah daerah dipersilakan mereplikasi dan menyebarluaskan.

 

“Untuk di Bojonegoro kami dari Inspektorat mengedarkan sesuai surat edaran Bupati Bojonegoro No.700/524/412.100/2022, ini merupakan langkah pencegahan sesuai tugas fungsi inspektur pembantu pengawas reformasi birokrasi dan pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*/bgs)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/