25 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Tidak Perlu Serahkan Surat Cuti

Jumlah ASN Rangkap Petugas Pemilu Belum Diketahui

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap menjadi petugas pemilihan umum (pemilu) belum diketahui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memastikan tidak melanggar regulasi terhadap ASN tersebut.

 

Meliputi bertugas di badan Adhoc penyelenggaran pemilu. Misalnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), hingga petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

 

‘’Jumlah ASN belum selesai rekapitulasi. Perlu waktu. Hingga sekarang baru satu kecamatan terpetakan,” kata Anggota KPUK Bojonegoro Mustofirin kemarin (27/2).

- Advertisement -

 

ASN diperbolehkan mendaftar berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta, berdasar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Menurut dia, tidak ada larangan bagi tenaga adhoc berasal dari ASN. Serta, tidak ada ketentuan tertentu memperbolehkan atau melarang. Karena bersifat general.

 

Misalnya tidak dikhususkan bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). ‘’Umum bagi semua. Tidak ada batasan kuota untuk ASN mendaftar atau ikut dalam panitia penyelenggara pemilu,” ujar komisioner divisi sumberdaya manusia dan partisipasi masyarakat tersebut.

 

Istiani salah satu anggota PPK berlatar ASN mengatakan, tidak menyerahkan surat keterangan cuti kepada instansi tempatnya mengajar. ‘’Sudah izin sejak pendaftaran dan kepala sekolah mengetahui,” katanya.

 

Tidak mengajukan surat cuti karena waktu kerja dianggap tidak berbenturan. Dia sebagai guru bekerja ketika pagi hingga siang. Kemudian, sebagai PPK dapat bekerja sore.

 

Terpisah, tingginya animo pendaftar badan adhoc KPU tidak lepas dari sorotan honor diterima. Yakni bagi anggota PPK honornya Rp 2,2 juta per bulan dan ketua Rp 2,5 juta. Masa kerja 16 bulan sejak Januari 2023 hingga April 2024.

 

Sedangkan, honor ketua PPS Rp 1,5 juta per bulan dan anggota Rp 1,3 juta. Masa kerja selama 15 bulan. (yna/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap menjadi petugas pemilihan umum (pemilu) belum diketahui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memastikan tidak melanggar regulasi terhadap ASN tersebut.

 

Meliputi bertugas di badan Adhoc penyelenggaran pemilu. Misalnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), hingga petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

 

‘’Jumlah ASN belum selesai rekapitulasi. Perlu waktu. Hingga sekarang baru satu kecamatan terpetakan,” kata Anggota KPUK Bojonegoro Mustofirin kemarin (27/2).

- Advertisement -

 

ASN diperbolehkan mendaftar berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta, berdasar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Menurut dia, tidak ada larangan bagi tenaga adhoc berasal dari ASN. Serta, tidak ada ketentuan tertentu memperbolehkan atau melarang. Karena bersifat general.

 

Misalnya tidak dikhususkan bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). ‘’Umum bagi semua. Tidak ada batasan kuota untuk ASN mendaftar atau ikut dalam panitia penyelenggara pemilu,” ujar komisioner divisi sumberdaya manusia dan partisipasi masyarakat tersebut.

 

Istiani salah satu anggota PPK berlatar ASN mengatakan, tidak menyerahkan surat keterangan cuti kepada instansi tempatnya mengajar. ‘’Sudah izin sejak pendaftaran dan kepala sekolah mengetahui,” katanya.

 

Tidak mengajukan surat cuti karena waktu kerja dianggap tidak berbenturan. Dia sebagai guru bekerja ketika pagi hingga siang. Kemudian, sebagai PPK dapat bekerja sore.

 

Terpisah, tingginya animo pendaftar badan adhoc KPU tidak lepas dari sorotan honor diterima. Yakni bagi anggota PPK honornya Rp 2,2 juta per bulan dan ketua Rp 2,5 juta. Masa kerja 16 bulan sejak Januari 2023 hingga April 2024.

 

Sedangkan, honor ketua PPS Rp 1,5 juta per bulan dan anggota Rp 1,3 juta. Masa kerja selama 15 bulan. (yna/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Berkas Dinyatakan Lengkap

Bus Sekolah Belum Disetujui

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/