- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Distribusi pupuk subsidi serta harga hampir setiap tahunnya dikeluhkan petani. Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) serta distributor pupuk didesak mengawasi pendistribusian. Baik tingkat kios maupun kelompok tani. Termasuk meminta aparat penegak hukum (APH) turun mengawasi.
‘’Kami berharap APH turut mengawasi. Karena keluhan petani terkait distribusi pupuk subsidi ini cukup banyak,” kata anggota Komisi B DPRD Lasuri kemarin (27/2). Komisi B telah hearing dengan DKPP dan distributor pupuk pada Rabu (22/2).
Apalagi tahun ini, pengalokasian pupuk subsidi tak lagi menggunakan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). ‘’Tahun ini pakai aplikasi e-Alokasi. Kalau RDKK dihitung berdasar kebutuhan kelompok, sedangkan e-Alokasi dihitung kebutuhan berdasar luas lahan dan komoditas,” tuturnya.
- Advertisement -
Kepala DKPP Helmy Elisabeth mengatakan, e-Alokasi ini menekankan data kependudukan petani harus klir. ‘’Data kependudukan petani harus ke dalam aplikasi Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Datanya meliputi nama, tempat tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, komoditas diusahakan, dan luas lahan lampirkan SPPT,” bebernya.
Aplikasi Simluhtan ini terkoneksi e-Alokasi. Jika ada keluhan petani tidak dapat alokasi pupuk subsidi, sebagian besar disebabkan data kependudukan belum klir.
Terkait distribusi pupuk subsidi, Helmy menyarankan agar kios bisa membuat kartu kendali. ‘’Seharusnya jatah tiap petani sudah diberikan masing-masing kelompok tani. Namun belum tentu pengurus kelompok kepada petani, ini menjadi catatan. Perlu saling kroscek,” ujarnya.
Terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi memang masih jadi permasalahan di lapangan. Pihaknya mengimbau agar distributor senantiasa pembinaan kepada kios. ‘’Saya rasa konsekuensi hukum sebetulnya dan seharusnya kios tidak akan berani menjual di atas HET,” bebernya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Distribusi pupuk subsidi serta harga hampir setiap tahunnya dikeluhkan petani. Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) serta distributor pupuk didesak mengawasi pendistribusian. Baik tingkat kios maupun kelompok tani. Termasuk meminta aparat penegak hukum (APH) turun mengawasi.
‘’Kami berharap APH turut mengawasi. Karena keluhan petani terkait distribusi pupuk subsidi ini cukup banyak,” kata anggota Komisi B DPRD Lasuri kemarin (27/2). Komisi B telah hearing dengan DKPP dan distributor pupuk pada Rabu (22/2).
Apalagi tahun ini, pengalokasian pupuk subsidi tak lagi menggunakan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). ‘’Tahun ini pakai aplikasi e-Alokasi. Kalau RDKK dihitung berdasar kebutuhan kelompok, sedangkan e-Alokasi dihitung kebutuhan berdasar luas lahan dan komoditas,” tuturnya.
- Advertisement -
Kepala DKPP Helmy Elisabeth mengatakan, e-Alokasi ini menekankan data kependudukan petani harus klir. ‘’Data kependudukan petani harus ke dalam aplikasi Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Datanya meliputi nama, tempat tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, komoditas diusahakan, dan luas lahan lampirkan SPPT,” bebernya.
Aplikasi Simluhtan ini terkoneksi e-Alokasi. Jika ada keluhan petani tidak dapat alokasi pupuk subsidi, sebagian besar disebabkan data kependudukan belum klir.
Terkait distribusi pupuk subsidi, Helmy menyarankan agar kios bisa membuat kartu kendali. ‘’Seharusnya jatah tiap petani sudah diberikan masing-masing kelompok tani. Namun belum tentu pengurus kelompok kepada petani, ini menjadi catatan. Perlu saling kroscek,” ujarnya.
Terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi memang masih jadi permasalahan di lapangan. Pihaknya mengimbau agar distributor senantiasa pembinaan kepada kios. ‘’Saya rasa konsekuensi hukum sebetulnya dan seharusnya kios tidak akan berani menjual di atas HET,” bebernya. (bgs/rij)