24.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Nantinya Dana Dikelola BLUD

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Jadi Referensi Dana Abadi di Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Konsep pengelolaan dana abadi pendidikan berkelanjutan terus dikaji. Tim panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan bertolak ke Jakarta pada 25-27 Agustus. Pansus bertandang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Lasuri perwakilan pansus raperda dana abadi menjelaskan, bahwa kunjungan kerja (kunker) ke Kemenkeu dan Kemendagri membahas lebih lanjut raperda, terutama pengelolaan dana abadi.

 

Salah satu referensi pengelolaannya ialah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai satuan kerja di bawah Kemenkeu. “Tujuan kunker pansus ingin mengetahui secara detail sistem LPDP. Contohnya seperti sistem pembiayaan seperti apa. Karena kalau beasiswa LPDP itu kan tak hanya biaya bayar SPP, tapi juga ada tambahan biaya hidup bagi penerima beasiswa,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Sedangkan, draf raperda dana abadi ini belum ke arah tambahan biaya hidup tersebut. “Nanti mungkin detailnya dituangkan dalam peraturan bupati (perbup),” imbuhnya.

 

Nantinya, skema pembiayaan dana abadi direncanakan targetnya Rp 3 triliun dalam kurun waktu maksimal lima tahun. Besaran dana abadi tiap tahun akan ditentukan berdasar dana bagi hasi (DBH) migas. Yakni, minimal mengalokasikan 30 persen dari DBH migas.

 

“Jadi ketika proses mengumpulkan dana abadi Rp 3 triliun itu sementara dikelola dan dikembangkan oleh bendahara umum daerah yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro,” jelasnya.

 

Selanjutnya, ketika sudah terkumpul Rp 3 triliun akan dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) guna mengembangkan dana abadi. Nantinya diambil untuk beasiswa ialah imbal hasil dari pengembangan dana abadi Rp 3 triliun tersebut.

“Jadi uang pokok Rp 3 triliun itu tidak boleh berkurang. Ketika ada sisa lebih pembiayaan beasiswa, otomatis masuk ke pokok lagi,” bebernya.

 

Sementara itu, tahapan raperda dana abadi masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Apabila hasil fasilitasi itu turun, pansus dan eksekutif akan membahas lagi. Selanjutnya baru digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD. “Setelah pendapat akhir, baru akan disahkan,” pungkasnya. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Konsep pengelolaan dana abadi pendidikan berkelanjutan terus dikaji. Tim panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan bertolak ke Jakarta pada 25-27 Agustus. Pansus bertandang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Lasuri perwakilan pansus raperda dana abadi menjelaskan, bahwa kunjungan kerja (kunker) ke Kemenkeu dan Kemendagri membahas lebih lanjut raperda, terutama pengelolaan dana abadi.

 

Salah satu referensi pengelolaannya ialah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai satuan kerja di bawah Kemenkeu. “Tujuan kunker pansus ingin mengetahui secara detail sistem LPDP. Contohnya seperti sistem pembiayaan seperti apa. Karena kalau beasiswa LPDP itu kan tak hanya biaya bayar SPP, tapi juga ada tambahan biaya hidup bagi penerima beasiswa,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Sedangkan, draf raperda dana abadi ini belum ke arah tambahan biaya hidup tersebut. “Nanti mungkin detailnya dituangkan dalam peraturan bupati (perbup),” imbuhnya.

 

Nantinya, skema pembiayaan dana abadi direncanakan targetnya Rp 3 triliun dalam kurun waktu maksimal lima tahun. Besaran dana abadi tiap tahun akan ditentukan berdasar dana bagi hasi (DBH) migas. Yakni, minimal mengalokasikan 30 persen dari DBH migas.

 

“Jadi ketika proses mengumpulkan dana abadi Rp 3 triliun itu sementara dikelola dan dikembangkan oleh bendahara umum daerah yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro,” jelasnya.

 

Selanjutnya, ketika sudah terkumpul Rp 3 triliun akan dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) guna mengembangkan dana abadi. Nantinya diambil untuk beasiswa ialah imbal hasil dari pengembangan dana abadi Rp 3 triliun tersebut.

“Jadi uang pokok Rp 3 triliun itu tidak boleh berkurang. Ketika ada sisa lebih pembiayaan beasiswa, otomatis masuk ke pokok lagi,” bebernya.

 

Sementara itu, tahapan raperda dana abadi masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Apabila hasil fasilitasi itu turun, pansus dan eksekutif akan membahas lagi. Selanjutnya baru digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD. “Setelah pendapat akhir, baru akan disahkan,” pungkasnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Persela Berharap Nilai Maksimal

Mengetuk Gerbang Kejayaan

Artikel Terbaru


/