23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Persaingan Ketat Jalur Zonasi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi SMPN dibuka hari ini (27/3). Pendaftar bersaing masuk sekolah diinginkan berdasar jarak rumah dengan sekolah dituju.

 

PPDB jalur zonasi tahun ini berbeda dari 2022 lalu. 2023 pagu jalur zonasi minimal 50 persen, sedangkan tahun lalu mencapai 70 persen. Namun, pagu tidak tepenuhi pada tahap pertama bisa diakumulasikan ke jalur zonasi.

 

Kepala SMPN 1 Bojonegoro Mochamad Munir mengatakan, pendaftaran jalur zonasi dibuka besok (hari ini). Persyaratan terdiri dari surat keterangan duduk di kelas 6, KK asli, titik koordinat tempat tinggal bermaterai mengetahui kepala asal SD, hingga NISN.

- Advertisement -

 

Kuota jalur zonasi di SMP mencapai 172 calon peserta didik. Terlebih kuota jalur di tahap pertama sudah terpenuhi.

 

PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu. Pagu jalur zonasi tahun ini minimal 50 persen. Sedangkan 2022 lalu pagunya mencapai 50 persen.

 

Kepala SMPN 4 Bojonegoro Agus Sugianto mengatakan, pendaftaran jalur zonasi dibuka hingga 6 April mendatang. PPDB tahap kedua tersebut berlangsung secara online atau daring.

 

Tidak ada perbedaan PPDB tahun ini dengan 2022 lalu. Pagu tahap pertama yang tidak terpenuhi diakumulasikan di pagu jalur zonasi.

 

Terkait proses pendaftaran, sebenarnya sistem online, orang tua pendaftar bisa mendaftar sendiri. Namun, rerata tetap senang hadir dengan mendaftar di sekolah dituju.

 

‘’Jalur zonasi memang online dan operator PPDB sudah mengikuti pelatihan dua kali,” ungkapnya.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, PPDB tahap pertama, jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua sudah selesai. Sehingga menyisakan jalur zonasi pada hari ini hingga 6 April mendatang.

 

‘’Pelaksanaan PPDB memang maju, sehingga siswa bisa segera mendapat sekolah,” ungkapnya.

 

Suyanto menjelaskan, kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 persen dari total pagu. Sedangkan jalur perpindahan orang tua 5 persen, jalur prestasi 10 persen, dan sisanya jalur afirmasi. (irv/msu)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi SMPN dibuka hari ini (27/3). Pendaftar bersaing masuk sekolah diinginkan berdasar jarak rumah dengan sekolah dituju.

 

PPDB jalur zonasi tahun ini berbeda dari 2022 lalu. 2023 pagu jalur zonasi minimal 50 persen, sedangkan tahun lalu mencapai 70 persen. Namun, pagu tidak tepenuhi pada tahap pertama bisa diakumulasikan ke jalur zonasi.

 

Kepala SMPN 1 Bojonegoro Mochamad Munir mengatakan, pendaftaran jalur zonasi dibuka besok (hari ini). Persyaratan terdiri dari surat keterangan duduk di kelas 6, KK asli, titik koordinat tempat tinggal bermaterai mengetahui kepala asal SD, hingga NISN.

- Advertisement -

 

Kuota jalur zonasi di SMP mencapai 172 calon peserta didik. Terlebih kuota jalur di tahap pertama sudah terpenuhi.

 

PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu. Pagu jalur zonasi tahun ini minimal 50 persen. Sedangkan 2022 lalu pagunya mencapai 50 persen.

 

Kepala SMPN 4 Bojonegoro Agus Sugianto mengatakan, pendaftaran jalur zonasi dibuka hingga 6 April mendatang. PPDB tahap kedua tersebut berlangsung secara online atau daring.

 

Tidak ada perbedaan PPDB tahun ini dengan 2022 lalu. Pagu tahap pertama yang tidak terpenuhi diakumulasikan di pagu jalur zonasi.

 

Terkait proses pendaftaran, sebenarnya sistem online, orang tua pendaftar bisa mendaftar sendiri. Namun, rerata tetap senang hadir dengan mendaftar di sekolah dituju.

 

‘’Jalur zonasi memang online dan operator PPDB sudah mengikuti pelatihan dua kali,” ungkapnya.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, PPDB tahap pertama, jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua sudah selesai. Sehingga menyisakan jalur zonasi pada hari ini hingga 6 April mendatang.

 

‘’Pelaksanaan PPDB memang maju, sehingga siswa bisa segera mendapat sekolah,” ungkapnya.

 

Suyanto menjelaskan, kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 persen dari total pagu. Sedangkan jalur perpindahan orang tua 5 persen, jalur prestasi 10 persen, dan sisanya jalur afirmasi. (irv/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Malam Budaya

MI dan MTs Ujian Kelulusan Awal April

Artikel Terbaru


/