- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akhirnya melayangkan kasasi atas gugatan diajukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengabulkan permohonan banding Lalu M. Syahril Majidi.
‘’(Kami) sudah kirim (memori kasasi) hari Jumat kemarin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muslim Wahyudi usai mengikuti rapat di Gedung DPRD kemarin (25/5).
Terpisah, penasihat hukum (PH) eks Dirut PT ADS R. Teguh Santoso membenarkan, adanya upaya kasasi dari Bupati Bojonegoro selaku tergugat. ‘’Kami hormati upaya kasasi tersebut. Tapi kami juga masih menunggu relaas terkait memori kasasi dari kepala panitera,” jelasnya.
Perlu diketahui, putusan banding PT TUN Surabaya Nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY turun pada 5 Mei lalu. Adapun amar putusan banding menyebutkan keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah.
Dan, mewajibkan terbanding merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Juga menghukum terbanding membayar biaya perkara tingkat banding Rp 250 ribu.
- Advertisement -
Sementara itu, data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Surabaya belum di-update. Diketahui baru amar putusan banding yang diunggah, sedangkan terkait penyataan kasasi oleh tergugat maupun penyerahan berkas memori kasasi belum diunggah. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akhirnya melayangkan kasasi atas gugatan diajukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengabulkan permohonan banding Lalu M. Syahril Majidi.
‘’(Kami) sudah kirim (memori kasasi) hari Jumat kemarin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muslim Wahyudi usai mengikuti rapat di Gedung DPRD kemarin (25/5).
Terpisah, penasihat hukum (PH) eks Dirut PT ADS R. Teguh Santoso membenarkan, adanya upaya kasasi dari Bupati Bojonegoro selaku tergugat. ‘’Kami hormati upaya kasasi tersebut. Tapi kami juga masih menunggu relaas terkait memori kasasi dari kepala panitera,” jelasnya.
Perlu diketahui, putusan banding PT TUN Surabaya Nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY turun pada 5 Mei lalu. Adapun amar putusan banding menyebutkan keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah.
Dan, mewajibkan terbanding merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Juga menghukum terbanding membayar biaya perkara tingkat banding Rp 250 ribu.
- Advertisement -
Sementara itu, data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Surabaya belum di-update. Diketahui baru amar putusan banding yang diunggah, sedangkan terkait penyataan kasasi oleh tergugat maupun penyerahan berkas memori kasasi belum diunggah. (bgs/rij)