- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 1.419 petugas lapangan akan diterjunkan pada Sentus Pertanian (ST) 2023. Sensus digelar 1 Juni hingga 31 Juli. Terdapat tujuh cakupan akan disensus pada ST dilakukan 10 tahun sekali. Hanya, masyarakat petani perlu literasi agar tidak kaget saat didatangi petugas dan disurvei.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro Kiki Ferdiana mengatakan, saat ini tahap persiapan yaitu pelatihan petugas ST. ‘’Sensus Pertanian dilakukan sejak tahun 1963. ST 2023 tahun ini merupakan sensus pertanian ketujuh,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan sensus pertanian rekomendasi Food and Agriculture Organization (FAO) dan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Pelaksanaan ST setiap 10 tahun sekali di tahun berkahiran 3.
Menurut Kiki, ST ini akan memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Lalu, peningkatan kualitas statistik pertanian sebagai kerangka sempel survei pertanian sebagai penolokukuran statistik pertanian sudah ada.
Nantinya, data bisa digunakan rujukan penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian. Juga landasan penyusunan distribusi pupuk bersubsidi yang efisien. ‘’Penyediaan basis data UMKM sektor pertanian,” jelanya.
- Advertisement -
Terdapat tujuh cakupan ST 2023. Mulai tanaman holtikultura, pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga jasa pertanian. (irv/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 1.419 petugas lapangan akan diterjunkan pada Sentus Pertanian (ST) 2023. Sensus digelar 1 Juni hingga 31 Juli. Terdapat tujuh cakupan akan disensus pada ST dilakukan 10 tahun sekali. Hanya, masyarakat petani perlu literasi agar tidak kaget saat didatangi petugas dan disurvei.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro Kiki Ferdiana mengatakan, saat ini tahap persiapan yaitu pelatihan petugas ST. ‘’Sensus Pertanian dilakukan sejak tahun 1963. ST 2023 tahun ini merupakan sensus pertanian ketujuh,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan sensus pertanian rekomendasi Food and Agriculture Organization (FAO) dan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Pelaksanaan ST setiap 10 tahun sekali di tahun berkahiran 3.
Menurut Kiki, ST ini akan memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Lalu, peningkatan kualitas statistik pertanian sebagai kerangka sempel survei pertanian sebagai penolokukuran statistik pertanian sudah ada.
Nantinya, data bisa digunakan rujukan penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian. Juga landasan penyusunan distribusi pupuk bersubsidi yang efisien. ‘’Penyediaan basis data UMKM sektor pertanian,” jelanya.
- Advertisement -
Terdapat tujuh cakupan ST 2023. Mulai tanaman holtikultura, pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga jasa pertanian. (irv/rij)