25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Dewan Pendidikan Sayangkan Ada Temuan Korupsi

Bukti Pengawasan BOS Sekolah Masih Lemah

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pengusutan dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro dinilai terjadi karena pengawasan yang lemah. Pengawasan ketat perlu dilakukan mulai kelompok kerja kepala sekolah (K3S) hingga kepala sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Bojonegoro Ridlwan Hambali sangat menyayangkan temuan dugaan korupsi BOS SMPN 6. Semakin menyedihkan lagi ternyata kasus korupsi BOS terjadi sejak 2020.  Ridlwan menilai ini bukti pengawasan di SMP 6 masih lemah. Terlebih di manapun uang selalu menjadi godaan, sehingga perlu ada sistem pengawasan ketat.

‘’Jangan buat orang menjadi tergoda karena sistem pengawasan lemah apalagi tidak ada,” ungkapnya.

Terkait tanggung jawab BOS, menurut Ridlwan, berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS wewenangnya di bawah dinas pendidikan. Kepala dinas pendidikan sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS.

Mengacu Lampiran I Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang merugikan negara atau sekolah dan atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat pejabat berwenang dalam kasus ini mungkin kejaksaan.

- Advertisement -

Dana BOS dikelola sekolah dengan terlebih dahulu membuat rancana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Disetujui rapat dewan guru dan pertimbangan komite sekolah dan disahkan dinas pendidikan.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Bojonegoro Mochamad Munir mengatakan sekolahnya selalu mengikuti juknis yang ada sebagai pedoman penggunaan. ‘’Pasti berdasar juknis,” ungkapnya. Munir berharap perlu adanya bimbingan dari disdik dan kejari. Sehingga sekolah bisa lebih baik lagi pengelolaan BOS. (irv/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pengusutan dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro dinilai terjadi karena pengawasan yang lemah. Pengawasan ketat perlu dilakukan mulai kelompok kerja kepala sekolah (K3S) hingga kepala sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Bojonegoro Ridlwan Hambali sangat menyayangkan temuan dugaan korupsi BOS SMPN 6. Semakin menyedihkan lagi ternyata kasus korupsi BOS terjadi sejak 2020.  Ridlwan menilai ini bukti pengawasan di SMP 6 masih lemah. Terlebih di manapun uang selalu menjadi godaan, sehingga perlu ada sistem pengawasan ketat.

‘’Jangan buat orang menjadi tergoda karena sistem pengawasan lemah apalagi tidak ada,” ungkapnya.

Terkait tanggung jawab BOS, menurut Ridlwan, berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS wewenangnya di bawah dinas pendidikan. Kepala dinas pendidikan sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS.

Mengacu Lampiran I Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang merugikan negara atau sekolah dan atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat pejabat berwenang dalam kasus ini mungkin kejaksaan.

- Advertisement -

Dana BOS dikelola sekolah dengan terlebih dahulu membuat rancana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Disetujui rapat dewan guru dan pertimbangan komite sekolah dan disahkan dinas pendidikan.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Bojonegoro Mochamad Munir mengatakan sekolahnya selalu mengikuti juknis yang ada sebagai pedoman penggunaan. ‘’Pasti berdasar juknis,” ungkapnya. Munir berharap perlu adanya bimbingan dari disdik dan kejari. Sehingga sekolah bisa lebih baik lagi pengelolaan BOS. (irv/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Tak Kenal Tanggal Merah

Indahnya Saling Memaafkan

GPS Nonaktif, Lapor Polisi

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/