BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perusahaan harus bergerak cepat membayarkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, hari ini (25/4) adalah deadline pembayaran tunjangan keagamaan itu. Dinas perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinaker) bersiap mengambil langkah tegas jika aturan pembayaran tidak patuhi.
Kepala Dinperinaker Bojonegoro Welly Fitrama menuturkan, jumlah perusahaan di Bojonegoro sebanyak 1.425. Jumlah itu wajib memberikan THR pada karyawananya. Namun, hingga kemarin masih ada yang belum membayarkan. Padahal terakhir pembayaran THR adalah hari ini.
‘’Semoga semua perusahaan mematuhi untuk pemberian THR keagamaan kepada karyawannya,’’ ujar Welly.
Berdasarkan pantauan Dinperinaker, hingga kemarin masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR. Namun, sejumlah perusahaan ini berjanji akan membayarkannya paling lambat hari ini. Sebab, deadline pembayaran THR adalah H-7 Lebaran atau hari ini.
‘’Ada yang akan diberikan Senin besok (hari ini),’’ tuturnya.
Menurut dia, sebagian besar perusahaan sudah mematuhi aturan pembayaran THR. Mereka sudah memberikan itu kepada karyawannya sebelum deadline hari ini. Itu dari hasil peninjaun di 30 perusahaan di Bojonegoro. ‘’Alhamdulillah yang kami tinjau semua sudah membayarkan,’’ jelasnya.
Dinperinaker membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Karyawan bisa mengadukan langsung ke kantor Dinperinaker. Posko sudah dibuka sejak seminggu lalu.
‘’Sejauh ini belum ada yang mengadukan,’’ tegasnya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Slamet menambahkan, sejauh ini belum ada karyawan yang mengadu ke posko. Artinya, perusahaan-perusahaan di Bojonegoro cukup mematuhi aturan pembayaran THR. ‘’Kami harap sampai habis masa deadline tidak ada laporan,’’ jelasnya.
Jika ada maka, pihaknya siap memfasilitasi. Yakni, membantu karyawan agar memperoleh THR. Namun, jika perusahaan tidak membayarkannya, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas. Yakni, melaporkan perusahaan itu ke pengawas provinsi.
‘’Nanti sanksi yang akan memberikan provinsi. Bukan kami,’’ jelasnya.
Slamet menuturkan, tahun lalu ada satu perusahaan yang pembayaran THR-nya terlambat. Pihaknya langsung melaporkan ke pengawas provinsi. ‘’Provinsi langsung memproses sanksinya. Kami tidak tahu sanksi apa yang diberikan,’’ jelasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro Anis Yuliati meminta perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Sehingga, karyawan tidak dirugikan. ‘’THR adalah hak pekerja. Jadi, perusahaan harus memberikan sesuai aturan,’’ jelasnya. (zim/msu)