Radar Tuban – Perumda Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kerja sama tersebut terkait bantuan pendampingan dan arahan hukum dalam meningkatkan ketertiban administrasi serta pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan operasional perusahaan daerah tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban Slamet Riyadi, SH. dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Suhendri, SH., MH. berlangsung di Graha Tirta kemarin (24/3).
Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban Slamet Riyadi mengatakan, tujuan kerja sama untuk meningkatkan ketertiban administrasi terkait pelayanan dan penanganan piutang maupun tunggakan di luar toleransi aturan. ‘’Harapannya, dengan MoU ini ada pendampingan dari kejaksaan terkait permasalahan hukum, baik dalam hal sengketa maupun administrasi,’’ terangnya.
Slamet juga mengatakan, dengan adanya MoU tersebut Perumda Air Minum Tirta Lestari mendapat kepastian hukum. Misalnya, soal tunggakan pembayaran pelanggan. Sebab, biaya yang dikeluarkan Perumda Air Minum Tirta Lestari adalah uang negara. Sehingga, jika terjadi tunggakan yang tidak terbayar, maka ada kerugian yang ditanggung pemerintah. Di sisi lain, tak jarang Perumda Air Minum Tirta Lestari dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat yang memang tidak bisa membayar tunggakan.
‘’Terkait permasalahan seperti inilah (kondisi sosial masyarakat, Red), kami akan minta bantuan kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum (soal penagihannya), sehingga kebijakan yang kami ambil tidak bertentangan,’’ ujar Slamet.
Selain itu, lanjut dia, diharapkan dengan adanya MoU ini, juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal ketaatan terhadap hukum. Terlebih, bagi yang masih awam hukum. ‘’Kalau kejaksaan yang menyampaikan (pemahaman soal hukum, Red) bisa lebih kompleks, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat,’’ tuturnya.
Kajari Tuban Suhendri menyambut baik jalinan kerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Lestari tersebut. Pucuk pimpinan korps Adhyaksa di Tuban ini juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kepercayaan untuk bersinergi dalam memberikan bantuan hukum. ‘’Bagi kami, ini (MoU) gayung bersambut, karena pendampingan hukum sejalan dengan tugas dan kewenangan kami,’’ tuturnya.
Seiring dengan MoU tersebut, Suhendri berkomitmen untuk membantu Perumda Air Minum Tirta Lestari terkait pendampingan hukum. ‘’Kita akan bentuk jaksa pengacara negara yang akan menyelesaikan persoalan sengketa tunggakan. Atau, nanti misalnya ada permasalahan-permasalahan yang lain, seperti aset Perumda Air Minum Tirta Lestari yang mungkin ada permasalahan, kami bisa membantu menyelamatkan (aset Perumda Air Minum Tirta Lestari, Red),’’ terangnya.
Selain pendampingan hukum, lanjut Suhendri, kejaksaan juga akan memberikan legal asisten terkait persoalan hukum yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Lestari. Misalnya terkait permasalahan tata usaha negara. ‘’Kami selaku jaksa pengacara negara siap mendampingi Perumda Air Minum Tirta Lestari untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan mutu agar bisa berjalan dengan baik dan tanpa kendala,’’ katanya.
Masih dikatakan Suhendri, kejari akan terbuka dalam memberikan pendampingan hukum kepada semua perusahaan pemerintah. Karena itu, tegas dia, jangan ragu untuk bersinergi dengan Kejari Tuban. ‘’Kami siap membantu dan bergerak bersama dalam membangun Bumi Wali. Kami merasa bangga bisa bersinergi dengan pemerintah daerah,’’ ujarnya.