Radar Tuban – Raut bahagia terpancar dari wajah para pegawai pe merintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2019 me nyusul penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK kemarin (24/2).
Bertempat di Pendapa Krida Manung gal Tuban, SK pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Fathul Huda didampingi wabup Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si., sekretaris daerah (Sekda) Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Drs. M. Nurhasan, M.Si.
Total 232 PPPK yang menerima SK pengangkatan setelah penetapan nomor induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut. Rinciannya, 151 tenaga guru, 19 tenaga kesehatan, dan 62 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, bupati Fathul Huda menitipkan tiga pesan kepada PPPK yang akhirnya resmi diangkat menjadi ASN tersebut. Pertama, bekerja dengan penuh integritas dan dilandasi dengan disiplin kerja, waktu, serta mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tekun bekerja dan tak lelah belajar. Ketiga, menjadi ASN yang selalu siap setiap saat dalam melayani masyarakat dengan penuh ketulusan. ‘’Di mana pun Anda (para PPPK, Red) bertugas harus disiplin, bekerja dengan baik, serta memiliki kecakapan dan prestasi,’’ tegasnya.
Bupati menyampaikan, keseriusan dan keuletan dalam bekerja itu penting. Sebab, status PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja, baik dengan hormat maupun dengan tidak dengan hormat.
‘’Karenanya, jangan sampai ada yang melanggar ketentuan dari perjanjian kerja. Niatkan untuk pengabdian. Bekerja dengan tulus dan ikhlas,’’ tutur bupati dua periode itu.
Kepala BKPSDM Tuban Nurhasan menyampaikan, para PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan formasi tahun 2019. Mereka adalah para tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
Setelah ada formasi PPPK untuk tenaga honorer, akhirnya mereka mengikuti proses seleksi. ‘’Sebanyak 233 orang dinyatakan lulus seleksi. Karena 1 orang meninggal satu, sehingga tinggal 232 orang,’’ terang dia. Karena masih dalam masa pandemi, penyerahan SK tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, dibagi dalam tiga gelombang. Dari gelombang pertama pukul 08.00 hingga gelombang terakhir selesai pukul 12.30.
Seluruh penerima SK PPPK juga diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum masuk pendapa. Tidak lupa juga dilakukan pengecekan suhu tubuh.